GOSIPGARUT.ID — Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin meminta para pihak untuk menghentikan kekonyolan dalam memperdebatkan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.
Sebab, dalam pandangannya, bahwa terbuka maupun tertutup dalam sistem pemilu proporsional adalah sama-sama demokratis dan sama-sama dapat diberi landasan hukum sehingga dapat dilakukan, tergantung pembuat peraturannya (open legal policy).
“Sistem memilih legislatif dapat apa saja diterapkan, baik distrik, proporsional ataupun campuran. Di antaranya tak dapat diuji atau dipersoalkan derajat demokratisnya bahkan menolaknya sebagai tidak demokratis. Sebab sistem ini dalam ruang lingkup pelaksanaan demokrasi pemilu,” ujar Hasanuddin, Sabtu (14/1/2023).
Ia menyampaikan, dalam hal hendak dicari kesesuaian bangunan demokrasi dalam lembaga legislasi, maka membangun sistem rekruitmen anggota legislatif salah satu dari varian proporsional tertutup atau terbuka haruslah dilihat dan diukur dari cara bekerjanya legislatif (DPR) dan sistem yang bekerja di legislatif.
“Jika ditelusuri dari jejak cara bekerja dan sistem kerja legislasi kita yang memperlihatkan dominasi keputusan politik pada partai politik via fraksi, dan bukan orang-perorang, maka semestinya sistem pemilu kita agar sebangun dalam kontruksi bekerja legislatif adalah sistem prĂ²porsional tertutup,” kata Hasanuddin.
Namun kenyataannya, tambah dia, sistem pemilu yang digunakan adalah proporsional terbuka. Wajar saja, karena bangunan politik legislatif kita tidak terkontruksi dengan benar.