GOSIPGARUT.ID — Langkah Menteri BUMN, Erick Thohir bekerjasama dengan Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi dan perbaikan sistem dana pensiun adalah langkah yang tepat dan perlu mendapat dukungan luas.
Sebab, Menurut Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) — Hasanuddin, dana pensiun BUMN termasuk bagian dari keuangan negara dengan jumlah yang besar dan melibatkan banyak orang. Di mana, dalam prakteknya pengelolaan dana ini terindikasi diselewengkan yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan nasib para pensiunan BUMN di hari tua.
Ia menambahkan, investasi dana pensiun yang dilakukan dengan tidak profesional menyebabkan kebocoran dan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pihaknya mendukung audit investigatif yang dilakukan Kementerian BUMN, karena dengan cara ini evaluasi dan reformasi dana pensiun untuk perbaikan sistem dapat dilakukan dengan benar dan tepat.
“Menteri BUMN Erick Thohir telah merilis bahwa 65 persen dana pensiun bermasalah. Kami berharap hasil audit investigatif ini selain ditujukan bagi perbaikan sistem, juga dilakukan penindakan hukum agar ada efek kehati-hatian dalam pengelolaannya di masa depan,” kata Hasanuddin, Kamis (19/1/2023).
Ia menandaskan, Siaga 98 mendukung prioritas ini. Selanjutnya, Kementerian BUMN dapat segera mengatasi dan mengambil langkah yang cepat dan prosedural guna menyelesaikan kewajiban dana pensiun yang belum dibayarkan beberapa BUMN kepada pensiunan.
“Jangan sampai peristiwa dana pensiun Perkebunan (PTPN VIII) yang telat dibayarkan tidak tuntas diselesaikan dan terulang,” harap Hasanuddin.
Hal ini, lanjutnya, berdampak pada nasib pensiunan dan kontradiktif dengan hak pengelolaan tanah negara ribuan hektar di Jawa Barat untuk menguntungkan negara dan kesejahteraan rakyat, dan malah sebaliknya menyebabkan kerugian keuangan negara serta menciptakan kemiskinan. Sungguh ironis!
“Kami meminta Menteri BUMN menunda pembahasan soal mengintegrasikan pengelolaan dana pensiun,” ujar Hasanuddin.
Menurut dia, prioritas saat ini bukan penggabungan dana pensiun yang dikelola masing-masing BUMN, baik melalui satu perusahaan milik negara khusus dan bank tertentu, atau integrasi pengelolaan asset dana pensiun yang sangat besar (per 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun) yang direncanakan akan dikelola Indonesia Financial Group (IFG) karena akan menimbulkan permasalahan dan resiko baru.
“Prioritas saat ini menyelesaikan kewajiban BUMN dalam membayar dana pensiun pegawai, inventarisasi aset dan menindak manajemen BUMN yang korup. Erick Thohir punya kemampuan dan legacy untuk itu,” tutur Hasanuddin.
Sebagai wakil pemerintah dalam mengurusi BUMN, kata dia, Kementrian BUMN dapat mengeluarkan peraturan mengenai pengelolaan dan standard operating procedur (SOP) dana pensiun yang dikelola masing-masing BUMN saat ini secara terkendali. ***