Hukum

Siaga 98 Dukung Langkah Jaksa Agung yang Menunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Capres-Cawapres

×

Siaga 98 Dukung Langkah Jaksa Agung yang Menunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Siaga 98.

GOSIPGARUT.ID — Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) mendukung langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang memerintahkan Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) selama tahapan pemilu atau sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

“Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin melalui siaran pernya yang diterima GOSIPGARUT.ID, Senin (21/8/2023).

Siaga 98 melihat bahwa keputusan Jaksa Agung itu sebagai bentuk menghormati prosedur demokratis terkait pergantian kekuasaan secara berkala dan mengeliminasi tudingan instrumen hukum digunakan sebagai sarana politik dalam pemilu presiden-wakil presiden 2024.

Baca Juga:   Penetapan Tersangka Oknum Hakim Yustisial Oleh KPK, Siaga 98: Langkah Luar Biasa

“Siaga 98 juga berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung tersebut,” kata Hasanuddin.

Ia menambahkan, yang dimaksud langkah Kejaksaan Agung itu adalah menunda penyelidikan dan penyidikan terkait apabila ada dugaan tindak pidana korupsi calon presiden-wakil presiden, menunda sampai pemilihan selesai. Namun, menunda tidak berarti menghentikan proses penegakkan hukum.

Baca Juga:   Siaga 98 Apresiasi Temuan Survey LSI yang Unggulkan Helmi-Yudi di Pilkada Garut 2024

Penundaan itu dilakukan, kata Hasanuddin, apabila bakal capres/cawapres sudah resmi terdaftar sebagai calon presiden-wakil presiden. Dalam hal KPK telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa terkait dugaan pidana korupsi, maka kesimpulan hasilnya apakah ditingkatkan ke penyidikan atau sebaliknya dihentikan, sebaiknya dilakukan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres 2024.

“Terkecuali, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang terang-benderang tak terbantahkan secara hukum dalam proses pemilihan capres-cawapres menerima suap atau melakukan tindak pidana suap untuk pemenangannya. KPK dapat melakukan kegiatan operasi tangkap tangan terhadapnya,” ujar dia.

Baca Juga:   Kejari Garut akan Jemput Paksa Kades Karyajaya Tersangka Korupsi ADD

Hasanuddin juga menegaskan, operasi tangkap tangan itu dapat KPK lakukan termasuk dalam pemilu legislatif dan DPD RI, serta terhadap badan penyelenggara pemilu 2024. Sebagaimana tagline KPK “Hajar Serangan Fajar”. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *