GOSIPGARUT.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mempersilahkan Pj bupati atau walikota yang ingin ambil bagian dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diperbolehkan, tetapi dengan syarat tertentu.
Syarat tersebut, dikatakan Bey, di antaranya jangan menggunakan fasilitas negara ketika melakukan pendaftaran proses pencalonan dan harus berhenti sebagai ASN kala ditetapkan oleh KPU sebagai calon kontestan Pilkada 2024.
“Tentu juga selama nanti kampanye atau saat pendaftaran, jangan gunakan fasilitas negara. Harus sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Jangan ada konflik kepentingan. Jangan sampai gunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Aturannya sampai ditetapkan KPU, baru mundur,” ujar Bey Machmudin, Senin 6 Mei 2024.
Namun hal paling utama, kata dia, selama masih menjabat sebagai Pj kepala daerah, harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana mestinya dan tidak hilang fokus. Serta harus melayani masyarakat dan tidak boleh tebang pilih, karena ada kepentingan untuk ikut kontestasi Pilkada 2024.
“Dia harus profesional melayani masyarakat tanpa pandang-pandang. Tetap ada itikad walaupun akan maju. Harus commit, menjalani kewajibannya melayani masyarakat. Tidak boleh pilih-pilih,” ucap Bey.
Disinggung apakah ada dari Pj kepala daerah 27 kabupaten/kota yang sowan ingin maju dalam Pilkada 2024, Bey Machmudin mengaku sampai hari ini belum ada satu pun yang menyampaikan kepada dirinya perihal tersebut.
“Belum, belum,” tutup Bey. (IK)



.png)











