Hukum

Penetapan Tersangka Oknum Hakim Yustisial Oleh KPK, Siaga 98: Langkah Luar Biasa

×

Penetapan Tersangka Oknum Hakim Yustisial Oleh KPK, Siaga 98: Langkah Luar Biasa

Sebarkan artikel ini
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin.

GOSIPGARUT.ID — Penetapan tersangka terhadap oknum hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diapresiasi Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, yang menurutnya itu merupakan langkah luar biasa (extraordinary act).

“Kami mengapresiasi penindakan KPK dan berharap pimpinan Mahkamah Agung segera melakukan evaluasi internal untuk mengembalikan ‘keadilan’ pada tempatnya,” tandas Hasanuddin, Senin (19/12/2022), mengomentari penetapan Edy Wibowo, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung sebagai tersangka.

Baca Juga:   Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Tarogong Kaler Diciduk Polisi

Seperti diketahui, pada kasus Edy Wibowo, KPK menduga ada uang suap sekitar Rp3,7 miliar, setelah sebelumnya dalam kasus ini, dari tersangka lain KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana.

Hasanuddin menyebut, suap pengurusan perkara di lingkup pengadilan telah menempatkan hukum dan keadilan di keranjang sampah.

Baca Juga:   Sah, Mahkamah Agung Putuskan Ustaz Abdul Somad -- Mellya Bercerai

“Akibat praktek ini, langit hukum dan keadilan mendung dan langit runtuh bukan karena penegakan keadilan, melainkan runtuh sebab korupsi,” kata Hasanuddin.

“Yang tidak memiliki uang dan relasi sulit mengakses kebenaran dan keadilan,” sambungnya.

Menurut Hasanuddin, sudah saatnya pimpinan Mahkamah Agung bekerja sama dengan KPK untuk bersih-bersih di lingkup pengadilan, baik di Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Negeri dan Tinggi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:   KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pertanian di Garut dan Tasikmalaya

“Jangan sampai hakim baik tercemar oleh hakim korup,” pungkasnya ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *