GOSIPGARUT.ID — Penetapan tersangka terhadap oknum hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diapresiasi Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, yang menurutnya itu merupakan langkah luar biasa (extraordinary act).
“Kami mengapresiasi penindakan KPK dan berharap pimpinan Mahkamah Agung segera melakukan evaluasi internal untuk mengembalikan ‘keadilan’ pada tempatnya,” tandas Hasanuddin, Senin (19/12/2022), mengomentari penetapan Edy Wibowo, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung sebagai tersangka.
Seperti diketahui, pada kasus Edy Wibowo, KPK menduga ada uang suap sekitar Rp3,7 miliar, setelah sebelumnya dalam kasus ini, dari tersangka lain KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana.
Hasanuddin menyebut, suap pengurusan perkara di lingkup pengadilan telah menempatkan hukum dan keadilan di keranjang sampah.
“Akibat praktek ini, langit hukum dan keadilan mendung dan langit runtuh bukan karena penegakan keadilan, melainkan runtuh sebab korupsi,” kata Hasanuddin.
“Yang tidak memiliki uang dan relasi sulit mengakses kebenaran dan keadilan,” sambungnya.
Menurut Hasanuddin, sudah saatnya pimpinan Mahkamah Agung bekerja sama dengan KPK untuk bersih-bersih di lingkup pengadilan, baik di Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Negeri dan Tinggi di seluruh Indonesia.
“Jangan sampai hakim baik tercemar oleh hakim korup,” pungkasnya ***