GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membutuhkan 210 petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 1.326 petugas panitia pemungutan suara (PPS) untuk 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan yang disiapkan melaksanakan setiap rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kebutuhan PPK 210 (orang), PPS 1.326 (orang) sekarang sedang proses rekrutmen,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, Sabtu (11/5/2024).
Ia menuturkan KPU Garut saat ini sudah masuk tahapan rangkaian persiapan pelaksanaan Pilkada Garut dengan menyiapkan PPK untuk masing-masing kecamatan membutuhkan lima petugas PPK, kemudian masing-masing desa dan kelurahan sebanyak tiga petugas PPS.
Seluruh PPK dan PPS itu, kata Dian, akan melaksanakan tugas membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang siap ditugaskan di tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dibentuk satu bulan sebelum hari pelaksanaan pilkada.
“Sebulan sebelum pemilihan dibentuk KPPS,” ujarnya.
Dian menyampaikan saat ini KPU Garut masih melaksanakan tahapan seleksi 1.198 pelamar PPK tersebar di 42 kecamatan dengan melakukan seleksi tes tulis melalui computer assisted test (CAT).
Setelah peserta melewati tahapan CAT, selanjutnya diumumkan yang lolos atau tidaknya tahapan seleksi CAT di setiap kecamatan pada 10 Mei 2024, untuk selanjutnya mengikuti proses wawancara. Setelah itu peserta melewati proses seleksi tanggapan dan masukan dari masyarakat yang akan menjadi pertimbangan dan penilaian KPU Garut untuk ditentukan 210 anggota PPK.
Dian menyampaikan selain perekrutan PPK, juga sedang dilaksanakan proses pendaftaran calon anggota PPS yang diperpanjang sampai Sabtu, 11 Mei 2024 dengan jumlah anggota yang dibutuhkan sebanyak 1.326 orang atau tiga orang per desa/kelurahan.
“Untuk pendaftaran PPS sedang perpanjangan pendaftaran sampai hari ini (Sabtu),” katanya. (Ant)