GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut membuka rekrutmen calon anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah menerangkan, dalan proses rekrutmen ini, pihaknya menjalankan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI, yakni tepatnya melalui SK Ketua Bawaslu No 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada ini, imbuh Lamlam, dilakukan terlebih dahulu evaluasi kinerja atau Evkin terhadap anggota Panwascam yang telah dan atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu tahun 2024, di mana para peserta yang dinyataka memenuhi syarat akan kembali bergabung sebagai Panwascam Garut di Pilkada 2024.
“(Mekanisme) Kedua, rekrutmen atau penjaringan peserta baru. Untuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, semuanya sudah disosialisasikan di akun media sosial dan saluran resmi website Bawaslu. Terbuka dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Lamlam, Rabu (8/5/2024).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mulai dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Garut yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan lain sebagainya.
Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan mulai dari surat lamaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani atau rahani, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat pernyataan, hingga keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.