Hukum

Kejaksaan Pastikan Ada Indikasi Tindak Korupsi dalam Pokir DPRD Garut

×

Kejaksaan Pastikan Ada Indikasi Tindak Korupsi dalam Pokir DPRD Garut

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memastikan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Garut periode 2014-2019 yang selama enam bulan ditanganinya.

Oleh karena itu, penyidikan kasus dugaan korupsi pokir yang semula ditangani oleh Bidang Intelejen Kejari Garut itu, kini dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejari Garut, Azwar, mengatakan penanganan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilidik oleh Pidsus. Terdapat indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi saat diselidiki bidang Intelijen Kejari Garut.

Baca Juga:   Bupati: Penertiban PKL Keinginan Semua Pihak, Termasuk DPRD Garut

“Sudah rampung penyelidikannya dan kini akan dilakukan penyidikan oleh Pidsus. Intinya hasil penyelidikan memenuhi syarat untuk ditangani Pidsus,” kata Azwar di Kantor Kejari Garut, Selasa (7/1/2020).

Indikasi kuat korupsi itu, lanjutnya, terkait dalam kegiatan Pokir. Dalam kurun waktu empat bulan saat ditangani Pidsus, maka akan ditentukan tersangka dan modus yang dilakukan.

Baca Juga:   Bupati Garut Bentuk Tim Khusus, DPRD Tegaskan Tak Tinggalkan Desa di Tengah Gejolak Kebijakan Pusat

“Tentu saat tahap penyidikan akan ada tersangka. Sekarang belum ditentukan. Nanti Pidsus akan dipertegas siapa saja yang terlibat. Akan lebih terang saat di Pidsus,” ucapnya.

Mengenai kerugian negara, Azwar belum bisa membuka. Semuanya akan diketahui dari hasil penyidikan Pidsus. “Pola-polanya nanti akan dibuka di Pidsus untuk mengetahui modusnya. Potensi kerugian juga nanti di Pidsus,” kata dia. (Gun)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *