Hukum

Mantan Kades Panggalih Cisewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp643 Juta, Ditahan di Mapolda Jabar

×

Mantan Kades Panggalih Cisewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp643 Juta, Ditahan di Mapolda Jabar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tersangka.

GOSIPGARUT.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan mantan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, berinisial HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016–2018.

Penetapan tersangka ini disampaikan di tengah berkembangnya isu transparansi pengelolaan dana desa di Kecamatan Cisewu, menyusul viralnya video terkait kerusakan infrastruktur jalan Desa Panggalih yang bersumber dari dana desa tahun 2025 serta dugaan intimidasi terhadap warga.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan kasus yang kini ditangani penyidik merupakan dugaan korupsi dana Desa Panggalih tahun anggaran 2016 sampai 2018 dengan total anggaran Rp2.319.391.000 yang bersumber dari APBN.

“Kasus yang saat ini ditangani penyidik ialah dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Panggalih TA 2016 sampai 2018 dengan total anggaran sebesar Rp 2.319.391.000, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Hendra, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:   Tokoh Budaya Garut Selatan Dukung Keputusan Presiden Prabowo Soal Abolisi dan Amnesti

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan bahwa laporan dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Desa Panggalih telah diketahui sejak 2023.

Dalam proses penyidikan, HS yang menjabat Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Garut yang berkoordinasi dengan penyidik. Audit tersebut menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 643.762.359.

“Untuk saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Wirdhanto.

Baca Juga:   Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Cisewu Diamankan Polisi

Modus Penarikan dan Penggunaan Dana

Wirdhanto menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka antara lain memerintahkan Bendahara Desa atau Kaur Keuangan untuk menarik dana dari rekening kas desa di bank milik pemerintah daerah yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2016–2018.

Setelah dana dicairkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka tanpa disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, tersangka juga diduga menguasai dan menggunakan dana desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara maupun TPK. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan (fiktif) dan/atau terjadi pengurangan volume pekerjaan.

Tak hanya itu, tersangka juga disebut menggunakan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi serta memerintahkan perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran.

Baca Juga:   Penyuluh Pertanian Cisewu Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Menuju Kantor BPP

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Garut Nomor 700.1.2.2/522/INSP tertanggal 14 Maret 2025, total kerugian negara mencapai Rp 643.762.359.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp 10 juta hingga Rp2 miliar.

“Penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diamanatkan kepada kami dan untuk diketahui masyarakat Jawa Barat,” ujar Wirdhanto. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *