Berita

Terkuak di DPRD Garut, Potongan Iuran BPJS P3K Paruh Waktu Seharusnya Rp25.000 per Bulan

×

Terkuak di DPRD Garut, Potongan Iuran BPJS P3K Paruh Waktu Seharusnya Rp25.000 per Bulan

Sebarkan artikel ini
Pertemuan antara pengurus Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) dengan Komisi I DPRD Garut, Jumat (13/2/2026).

GOSIPGARUT.ID — Polemik potongan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai P3K paruh waktu di Kabupaten Garut akhirnya menemui titik terang. Dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Garut, terungkap bahwa potongan iuran yang seharusnya dibayarkan pegawai hanya sekitar Rp25.000 per bulan.

Fakta itu disampaikan dalam pertemuan antara pengurus Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) dengan Komisi I DPRD Garut, Jumat (13/2/2026). Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), perwakilan Dinas Pendidikan, Kepala BPJS Kesehatan Garut, serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut.

Kepala BPJS Kesehatan Garut, Dewi Fitriani, menjelaskan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi P3K paruh waktu mengacu pada ketentuan umum, yakni sebesar 5 persen dari gaji. Rinciannya, 4 persen ditanggung pemerintah dan 1 persen menjadi kewajiban pegawai.

Baca Juga:   Legislator Dede Salahudin Serap Aspirasi Warga Wanaraja, Mulai Soal Sampah, Jalan, hingga Sarana Olahraga

“Iuran BPJS itu 5 persen dari gaji, yang 4 persen dibayar pemerintah dan 1 persen dipotong dari gaji,” ujar Dewi dalam forum tersebut.

Meski sebagian P3K paruh waktu hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta, perhitungan 1 persen tidak didasarkan pada gaji riil tersebut. Dewi menegaskan, perhitungan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut sekitar Rp2,4 juta.

Dengan skema itu, potongan yang dibebankan kepada pegawai hanya sekitar Rp24.000 hingga Rp25.000 per bulan.
“Iya, iurannya sekitar Rp25.000 per bulan dan dipotong langsung oleh dinas masing-masing,” kata Dewi saat dikonfirmasi usai audiensi.

Menurut dia, dengan iuran tersebut, P3K paruh waktu berhak mendapatkan layanan kelas II untuk lima anggota keluarga, yakni suami atau istri dan maksimal tiga anak.

Keluhan Soal Pemotongan Gaji

Seorang P3K yang bertugas di salah satu dinas teknis mengaku gaji yang masuk ke rekeningnya di Bank BJB hanya tersisa Rp850.000 setelah dipotong sejumlah komponen, termasuk iuran BPJS.

Baca Juga:   Guru Madrasah “Mengetuk Pintu” DPRD Garut, Bupati Janji Anggaran dan BPJS

“Katanya untuk iuran BPJS. Tapi saat dicek, saya, suami, dan satu anak aktif. Dua anak saya tidak terdaftar,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Dewi menyatakan BPJS Kesehatan tidak melakukan pemotongan langsung terhadap gaji pegawai. Pemotongan dilakukan oleh masing-masing satuan kerja.

“Kami tidak memotong langsung. Mekanismenya melalui satuan kerja,” tegasnya.

Pemda Pilih Opsi Gaji Sesuai Non-ASN

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKD Kabupaten Garut Kristanti Wahyuni menjelaskan bahwa penggajian P3K paruh waktu telah mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut terdapat dua opsi, yakni menggaji sesuai besaran terakhir saat masih berstatus non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.

Baca Juga:   Kemenko Marves dan Kementan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Garut

“Pemda Garut memilih opsi pertama,” kata Kristanti.

Ia menyebut opsi tersebut dinilai lebih besar dibandingkan honor yang sebelumnya diterima para guru saat berstatus honorer.
Namun, Sekretaris Jenderal DPP Fagar, Encep Sukandar, menilai masih terdapat ketimpangan antara kewajiban dan hak P3K paruh waktu.

“Kewajiban sama dengan ASN lain, mulai dari absensi online hingga pengisian SKP. Tapi urusan hak jauh berbeda,” ujarnya.

Audiensi tersebut mendorong DPRD Garut untuk menelusuri lebih lanjut mekanisme pemotongan dan memastikan tidak ada kekeliruan administrasi yang merugikan para P3K paruh waktu. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *