Hukum

Tiga Eks Pejabat BPR Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Negara Rugi Rp5 Miliar

×

Tiga Eks Pejabat BPR Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Negara Rugi Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Para tersangka digiring petugas ke ruang tahanan.

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan tiga mantan pejabat PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Garut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit periode 2018–2021. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Garut Yuyun Wahyudi dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026). Ia menyatakan penyidikan dilakukan secara bertahap, termasuk penghitungan kerugian negara oleh auditor independen.

“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama Tahun 2018 sampai dengan 2021,” ujar Yuyun.

Baca Juga:   Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Penyebaran Konten Pornografi

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AJ selaku Pimpinan Cabang periode 2016–2019, EH selaku Pimpinan Cabang periode 2020–2021, serta RR yang menjabat Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021 dan kemudian menjadi Pimpinan Cabang Utama periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit. Modus yang dilakukan antara lain kredit fiktif, kredit topengan, serta praktik top up pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah.

Baca Juga:   Kejari Garut Minta Pengurus Pesantren Segera Laporkan Praktik Pemotongan Bantuan

“Melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama dengan cara seperti kredit fiktif, kredit topengan, dan pinjaman atau kredit di-top-up tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Yuyun.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Kejari menilai perbuatan itu melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   Wanita Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Cikajang Ditangkap Polisi

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2026, untuk kepentingan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kejari Garut menyatakan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *