Hukum

Pemilik Wedding Organizer di Garut Ditahan Polisi, Uang Pernikahan Rp72 Juta Diduga Digelapkan

×

Pemilik Wedding Organizer di Garut Ditahan Polisi, Uang Pernikahan Rp72 Juta Diduga Digelapkan

Sebarkan artikel ini
Pemilik wedding organizer di Garut ditahan polisi.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi menahan seorang pria berinisial TP (26), pemilik wedding organizer (WO) Kumakita, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pernikahan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

TP, warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, ditahan pada Kamis (3/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:   Polri Masih Melakukan Penyelidikan Terkait Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, kasus tersebut bermula di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Korban bernama Sarah mempercayakan pelaksanaan pernikahannya kepada WO Kumakita yang dikelola tersangka TP.

Korban diketahui telah memilih paket pernikahan lengkap yang mencakup jasa WO, MC, make up artist, dokumentasi foto dan video, dekorasi, katering, musik, hingga wedding effect. Seluruh paket tersebut telah dibayar lunas dengan nilai mencapai Rp72.300.000.

Namun, masalah muncul menjelang hari pelaksanaan pernikahan. Sejumlah vendor justru menghubungi korban dan mengaku belum menerima pembayaran dari pihak WO. Kondisi itu membuat korban terkejut, mengingat seluruh biaya telah diserahkan kepada tersangka.

Baca Juga:   Penyidikan Kasus Tewasnya 3 Orang dalam Pesta Rakyat Pernikahan Wabup Garut Dilimpahkan ke Polda Jabar

“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tersangka tidak melunasi kewajiban pembayaran kepada para vendor. Uang yang diterima dari korban justru digunakan untuk menutup utang pribadi serta kebutuhan lainnya,” ujar AKP Joko, Jumat (5/2/2026).

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp59.800.000. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta rekening koran dari beberapa bank yang berkaitan dengan aliran dana transaksi.

Baca Juga:   Saat Operasi Preman, Polres Garut Amankan 81 Penyalahguna Obat Terlarang

“Saat ini tersangka TP telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Joko.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa WO, termasuk memastikan transparansi pengelolaan dana dan pembayaran kepada vendor, guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *