Hukum

Rekonstruksi Kasus Pembantaian Seorang Pria Oleh Mantan Adik Iparnya Digelar

×

Rekonstruksi Kasus Pembantaian Seorang Pria Oleh Mantan Adik Iparnya Digelar

Sebarkan artikel ini
Polres Garut menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut menggelar rekonstruksi kasus pembantaian seorang pria oleh mantan adik iparnya yang dilatarbelakangi masalah rujuk tak direstui. Sebanyak 41 adegan diperankan oleh dua pelaku.

Tersangka Prs (22) dan Jj (21) dihadirkan. Keduanya memerankan adegan saat mereka membantai korban Elki (29) menggunakan golok hingga tewas dan tangannya putus.

“Ada 41 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng di Mapolres Garut, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga:   Sambut Hari Santri, Polisi di Garut Diwajibkan Pakai Peci dan Sarung di Pundak

Rekonstruksi digelar di halaman Polres Garut. Dalam adegan rekonstruksi, terungkap bagaimana Jj dan Prs membantai Elki.

Korban dan kedua pelaku sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Keduanya berpesta miras sebelum kejadian. Jj dan Prs sakit hati lantaran Elki menantang keduanya berkelahi.

Setelah ditantang berkelahi, keduanya langsung balik ke rumah masing-masing mengambil golok. Saat pelaku kembali membawa golok, Elki kabur kocar-kacir.

Baca Juga:   Kasus Pasar Leles, Bupati Garut Semestinya Beri Keterangan kepada Penyidik

“Korban sempat lari, tetapi bisa dikejar dan dibantai oleh kedua tersangka hingga tewas mengenaskan,” katanya.

Dalam proses rekonstruksi itu, terungkap Elki dibacok enam kali. Mulai leher, kaki, hingga tangan kiri yang putus.

Setelah kejadian, keduanya melarikan diri ke Hutan Sancang, yang terletak di Kecamatan Cibalong, sebelum akhirnya ditangkap polisi sehari kemudian.

Baca Juga:   Ayah Setubuhi Anaknya hingga Melahirkan Diancam Hukuman 15 Tahun Bui

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP. “Mereka terancam hukuman mati,” ujar Maradona. (dtc/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *