Hukum

19 Pasangan di Garut Resmi Tercatat Negara, Bupati Syakur Apresiasi Kejari Gelar Sidang Isbat Nikah

×

19 Pasangan di Garut Resmi Tercatat Negara, Bupati Syakur Apresiasi Kejari Gelar Sidang Isbat Nikah

Sebarkan artikel ini
Foto bersama setelah pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/10/2025).

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 19 pasangan suami istri di Kabupaten Garut kini resmi tercatat oleh negara setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (22/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejari Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, ini mendapat apresiasi dari Bupati Abdusy Syakur Amin.

Dalam sambutannya, Bupati Syakur menyebut sidang isbat ini bukan sekadar acara administratif, melainkan langkah penting dalam melindungi hak-hak keperdataan masyarakat Garut.

“Kegiatan ini terlihat sederhana, tapi dampaknya sangat besar terhadap hak-hak warga — mulai dari hak perdata, hak sosial, hingga hak bantuan,” ujarnya.

Syakur mengungkapkan masih ada dua kelompok masyarakat yang kerap belum memiliki legalitas pernikahan: pasangan yang menikah di bawah umur dan mereka yang terkendala akses geografis atau waktu untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi.

Syakur juga menyoroti dampak perkawinan anak di bawah umur yang menurutnya bisa menimbulkan berbagai persoalan sosial. “Masalah kemiskinan, perceraian, stunting, hingga rendahnya pendidikan sering kali bermula dari perkawinan anak. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Baca Juga:   GGW Desak Audit Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah, Bupati Garut Turunkan Tim

Wabup Garut Soroti Mindset Pernikahan Dini

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, turut hadir dan menegaskan keprihatinannya terhadap fenomena pernikahan dini di wilayahnya. Menurutnya, pernikahan sering dijadikan ‘jalan keluar’ dari masalah ekonomi, padahal justru menimbulkan persoalan baru.

“Masalah kemiskinan itu jangan diselesaikan dengan perkawinan. Banyak anak muda yang menikah karena alasan ekonomi, padahal akhirnya justru menambah kesulitan,” kata Putri.

Ia mendorong agar masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap pendidikan dan informasi agar mampu berpikir lebih rasional sebelum menikah.

Kejari Garut Hadir Lindungi Hak Perdata Warga

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa kegiatan Isbat Nikah ini merupakan bagian dari program pelayanan publik Kejari untuk melindungi hak-hak keperdataan warga.

Baca Juga:   Bupati Garut Akan Beri Sanksi Camat Jika Tidak Melakukan Ini

“Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk memastikan mereka mendapat hak yang semestinya, seperti KTP, kartu keluarga, hingga akses bantuan sosial,” ujarnya.

Helena menambahkan, usia pasangan yang diisbatkan bervariasi — mulai dari usia muda 21 tahun hingga yang berusia hampir 60 tahun. Kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, menandai sinergi antara penegakan hukum dan nilai-nilai keagamaan.

Sinergi Instansi Pemerintah: Dari Kemenag hingga Pengadilan Agama

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga yang memungkinkan warga memperoleh buku nikah resmi.

“Masih banyak warga yang belum terdaftar secara resmi. Kegiatan seperti ini akan terus kami dorong bersama Pemda dan Pengadilan Agama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, menegaskan bahwa sidang isbat bukan hanya soal legalitas pasangan, tapi juga soal perlindungan hukum bagi anak-anak mereka.

Baca Juga:   Kejari Garut Siapkan Enam Jaksa untuk Tangani Kasus Korupsi Pasar Leles

“Anak-anak dari pernikahan yang belum tercatat sering kali kesulitan mendapatkan haknya, seperti akta kelahiran atau bantuan sosial. Karena itu, Isbat Nikah ini penting sebagai solusi keadilan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Ayip menegaskan bahwa Pengadilan Agama bersama Kementerian Agama terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak lagi melakukan pernikahan di bawah tangan.

Dengan adanya Sidang Isbat Nikah ini, 19 pasangan di Garut kini tak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara. Langkah ini menjadi simbol kepedulian Kejari Garut terhadap hak-hak dasar warganya — dan bukti nyata kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *