Hukum

Advokat Kelahiran Garut Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka, Nilai Ada Kriminalisasi Aktivis Agraria di NTT

×

Advokat Kelahiran Garut Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka, Nilai Ada Kriminalisasi Aktivis Agraria di NTT

Sebarkan artikel ini
Advokat kelahiran Garut, Yudi Kurnia, SH, MH.

GOSIPGARUT.ID — Advokat kelahiran Garut, Yudi Kurnia, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyatakan keberatan atas penetapan kliennya, Anton Yohanis Bala alias John Bala, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

John Bala, yang dikenal sebagai aktivis agraria dan pendamping masyarakat adat di NTT, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada 19 Agustus 2014.

Yudi Kurnia menilai langkah penegak hukum tersebut terkesan dipaksakan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap aktivis reforma agraria. Pasalnya, perkara yang disangkakan dinilai telah kedaluwarsa dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan.

Baca Juga:   Evaluasi DPRD Garut Terhadap BPNT dan PKH Diminta Jangan Asal-asalan

“Peristiwa yang dituduhkan terjadi pada Agustus 2014. Berdasarkan Pasal 78 KUHP lama maupun Pasal 136 KUHP baru, perkara tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak dapat lagi dilakukan penuntutan pidana,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, Yudi menjelaskan bahwa Pasal 167 KUHP mensyaratkan adanya perbuatan memasuki rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin. Sementara, peristiwa yang melibatkan kliennya terjadi di areal perkebunan terbuka yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan telah habis masa berlakunya.

Baca Juga:   Polres Garut Tetapkan "Restorative Justice" Terhadap 265 Kasus Kriminal

“Ketika HGU berakhir, tanah tersebut secara otomatis kembali berada dalam penguasaan negara. Jadi, tidak tepat jika peristiwa di lahan terbuka itu dipaksakan menggunakan Pasal 167 KUHP,” kata Yudi.

Atas penetapan tersangka tersebut, Yudi menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan itu bertujuan agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak merugikan pihak-pihak yang selama ini berjuang mendampingi masyarakat adat.

Baca Juga:   Puluhan Bikers dan Advokat "Malam Mingguan" di Masjid Agung Garut Ikuti Pengajian

“Kami berharap tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap aktivis agraria dan pendamping masyarakat adat. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Yudi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *