Hukum

Dua Terdakwa Pembuhuhan Sopir Daring di Garut Dituntut Penjara Seumur Hidup

×

Dua Terdakwa Pembuhuhan Sopir Daring di Garut Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Peristiwa pembunuhan.

GOSIPGARUT.ID — Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang sopir daring yang jasadnya dibuang ke jurang di Cikajang, Kabupaten Garut, dituntut hukuman seumur hidup karena hasil penyidikan polisi menyatakan bahwa perbuatan itu terencana.

“Nanti tergantung pada vonis hakim. Akan tetapi, kami berharap bisa seumur hidup,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma kepada wartawan, Jum’at (4/10/2019).

Baca Juga:   Kronologi Kejaksaan Intai Buronan Kejari Garut yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri

Terdakwa inisial JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) keduanya pelaku pembunuhan terhadap Yudi alias Jablay (26), sopir mobil daring. Peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada tanggal 30 Januari 2019.

Pelaku mengaku terlilit utang sehingga merencanakan aksi kejahatan untuk mencuri mobil dengan modus memesan mobil dari Bandung untuk diantar ke Garut.

Setibanya di Garut, korban dibunuh oleh mereka dengan cara dicekik, lantas dipukul dengan kampak, lalu tubuh korban digilas mobil, kemudian dibuang ke jurang.

Baca Juga:   Kasus Pokir, Kejari Akan Periksa Politisi Golkar yang Mantan Ketua DPRD Garut

“Tuntutan seumur hidup itu karena pelaku sangat keji saat menghabisi nyawa korban,” ujar Dapot.

Sebelum memutuskan tuntutan seumur hidup, Kejari Garut melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar dan Kejaksaan Agung, hasilnya menyetujui hukuman mati.

“Kami konsultasi ke Kejati dan Kejagung soal tuntutan seumur hidup ini, semuanya sependapat dengan tuntutan ini,” tambah Dapot.

Baca Juga:   Kejaksaan Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BOP DPRD Garut Jalan Terus

Menurut dia, kedua terdakwa melakukan aksinya tidak berperikemanusiaan sehingga tidak menemukan adanya unsur untuk meringankan perbuatan mereka. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya, mungkin itu yang bisa meringankan,” katanya. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *