GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial EW (32), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan petugas pada Sabtu (2/5/2026).
Kepala Sat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya RT 001 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram,” ujar Usep dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan “Fragile”, serta 10 paket dengan kemasan serupa. Selain itu, petugas juga menemukan 20 paket sabu lain yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban warna cokelat.
Tidak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang penunjang, di antaranya satu pack plastik klip bening, lakban merah merek “Fragile”, lakban cokelat, satu unit timbangan digital warna silver, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial IK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem “tempel” di wilayah sekitar Tarogong Kidul.
“Pelaku menguasai barang tersebut untuk kemudian dijual kembali atau diedarkan di wilayah Kabupaten Garut,” kata Usep.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Usep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Garut. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. ***



.png)











