Berita

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Rp30 Miliar di Garut Ditetapkan, Satu Ditahan

×

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Rp30 Miliar di Garut Ditetapkan, Satu Ditahan

Sebarkan artikel ini
Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi P, memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Garut, Kamis (4/6/2026).

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah seluas lebih dari 2,5 hektare di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian hampir Rp30 miliar itu, satu tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi P, saat bertemu sejumlah awak media di Garut, Kamis (4/6/2026). Ia membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan status tiga terduga pelaku menjadi tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YA (50), warga Kecamatan Limbangan, serta IW dan CU yang merupakan warga Bandung,” ujar Adi.

Dari ketiga tersangka tersebut, hanya YA yang saat ini telah ditahan oleh penyidik sejak Rabu (3/6/2026). Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Intan Husada.

Baca Juga:   Sepatu Asela Garut Berusaha Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

Menurut Adi, kasus ini bermula dari dugaan penguasaan dan penjualan kembali lahan milik korban yang berlokasi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka. Ketiga tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanipulasi data kepemilikan tanah sehingga lahan yang sebelumnya telah dibeli korban dapat dialihkan kepada pihak lain.

“Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data tanah yang kemudian digunakan untuk menjual kembali lahan tersebut. Luas tanah yang menjadi objek perkara lebih dari 2,5 hektare dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai hampir Rp30 miliar,” kata Adi.

Korban dalam perkara ini adalah Mr. Kyung Chul Jang, seorang warga negara Indonesia keturunan Korea Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YA diketahui merupakan orang yang sebelumnya dipercaya untuk membantu proses pembelian lahan atas nama korban di wilayah Desa Sindangsuka.

Baca Juga:   Telkom Ajak UMKM Lihat Teknologi AI sebagai Alat Praktis, Bukan Ancaman Rumit

Setelah proses pembelian selesai beberapa tahun lalu, tanah tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. Dugaan itulah yang kemudian menjadi dasar laporan korban kepada Polres Garut melalui kuasa hukumnya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan antara pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberi amanah untuk mengelola aset. Dugaan penyalahgunaan kepercayaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan yang kini terus didalami aparat kepolisian.

Adi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   Angka Pengangguran Garut Turun Jadi 6,69 Persen, Disnakertrans: Penyerapan Kerja Masih Belum Seimbang

“Kami telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Saat ini, Polres Garut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses dugaan penggelapan tanah tersebut.

Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, pihak korban berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *