Berita

SPMB 2026, Bupati Garut Keluarkan Edaran Antigratifikasi: Orangtua Diminta Tak Titip atau Beri Imbalan

×

SPMB 2026, Bupati Garut Keluarkan Edaran Antigratifikasi: Orangtua Diminta Tak Titip atau Beri Imbalan

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI.

GOSIPGARUT.ID — Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerbitkan surat edaran khusus tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Melalui kebijakan ini, masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan uang, hadiah, maupun bentuk imbalan apa pun kepada pihak yang terlibat dalam proses penerimaan siswa baru.

Surat Edaran Nomor 400.3/2786/INSP yang ditetapkan pada 2 Juni 2026 itu diterbitkan sebagai langkah preventif untuk menjaga pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), pungutan liar, maupun gratifikasi yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Kebijakan itu sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Baca Juga:   Bupati Garut: UU Pemajuan Kebudayaan Lindungi Kebudayaan Lokal

Pemkab Garut secara khusus melarang adanya pemberian uang, barang, bingkisan, parsel, hadiah, voucher, fasilitas, komisi, rabat, tiket perjalanan, jamuan makan, maupun bentuk pemberian lainnya kepada pegawai Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, panitia SPMB, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses penerimaan siswa.

Larangan tersebut berlaku baik untuk pemberian yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, apabila berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau tugas dalam penyelenggaraan SPMB.

“Pemberian yang berhubungan dengan proses SPMB berpotensi menjadi gratifikasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut.

Tak hanya ditujukan kepada penyelenggara pendidikan, surat edaran ini juga menyasar para orangtua dan wali murid. Mereka diminta tidak menjanjikan, menawarkan, atau memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dengan tujuan memengaruhi hasil seleksi maupun proses penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga:   Bupati Garut Temui Ditjen Bina Marga, Usulkan Jalan Strategis Penopang Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Pesan tersebut dinilai penting karena setiap musim penerimaan siswa baru kerap muncul anggapan bahwa jalur kedekatan, titipan, atau pemberian tertentu dapat membuka peluang diterima di sekolah yang diminati. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Garut juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran. Warga yang menerima permintaan uang atau hadiah dengan mengatasnamakan proses SPMB diminta segera melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Garut maupun kepada KPK melalui kanal pelaporan resmi.

Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi.

Agar pesan antigratifikasi menjangkau lebih luas, seluruh sekolah diminta mengumumkan surat edaran tersebut melalui papan pengumuman, media sosial resmi, website sekolah, serta sarana informasi lainnya yang mudah diakses publik.

Baca Juga:   Polres Garut Tanam Jagung Bareng Warga, Perkuat Sinergi dan Ketahanan Pangan di Banjarwangi

Selain itu, camat, lurah, dan kepala desa diminta turut menyosialisasikan isi surat edaran hingga ke tingkat RW, RT, dan DKM. Langkah ini dilakukan agar informasi sampai kepada masyarakat akar rumput, terutama para orangtua yang tengah mempersiapkan anaknya mengikuti SPMB tahun ajaran baru.

Pemkab Garut berharap upaya pencegahan sejak awal dapat menciptakan proses penerimaan murid baru yang bersih dan berintegritas. Di tengah tingginya harapan orangtua untuk mendapatkan akses pendidikan terbaik bagi anak-anaknya, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan masuk sekolah harus ditentukan oleh aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan oleh praktik titipan maupun pemberian imbalan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *