Hukum

Tiga Terdakwa Kasus Video Asusila di Garut Terancam Penjara 12 Tahun

×

Tiga Terdakwa Kasus Video Asusila di Garut Terancam Penjara 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Suasana Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (28/11/2019). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Tiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.

“Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, SH usai sidang perdana kasus pornografi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).

Ia menuturkan, ketiga terdakwa yakni pemeran dua laki-laki dan satu perempuan itu bisa juga diancam hukuman lebih yakni selama 22 tahun jika diterapkan dua pasal.

Baca Juga:   Polres Garut Merazia Kendaraan yang Tidak Layak Operasi

Namun ancaman hukuman itu, kata Dapot, bisa juga diancam 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 Junto 34 Undan-undang tentang Pornografi.

“Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 Undang-undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun,” katanya.

Dapot menyampaikan, pada sidang perdana yang digelar tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak membuat ketiga terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan.

Baca Juga:   Polres Garut Tangkap Pencuri Spesialis Sepeda Motor Milik Petani

Pada sidang selanjutnya yang diagendakan 3 Desember 2019, kata Dapot, akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Sidang dilanjutkan Selasa depan, agendanya pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Dapot menyebutkan, jaksa memiliki sembilan saksi dan yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya hanya tiga sampai empat orang.

“Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi,” katanya.

Baca Juga:   Polres Garut Ungkap Modus Penipuan Minyak Goreng yang Dilakukan Seorang Ibu Muda

Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W dan D pemeran laki-laki lalu inisial V pemeran perempuan mengikuti sidang tertutup di Pengadilan Negeri Garut mulai pukul 14.00 sampai 15.30 WIB. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *