Hukum

Perempuan dalam Video “Vina Garut” Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara

×

Perempuan dalam Video “Vina Garut” Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terpidana VA menunjukkan kamar hotel pembuatan video mesum "Vina Garut". (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Perempuan dalam video porno “Vina Garut” tetap dihukum tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (4/12/2020), majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor registrasi 3800 K/PID.SUS/2020 itu adalah Hakim Agung Suhadi, Eddy Army, dan Gazalba Saleh.

Baca Juga:   Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Video Asusila "Vina Garut"

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut sebelumnya memvonis terdakwa perempuan berusia 20 tahun itu 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan terlibat dalam adegan di dalam video asusila.

Kuasa hukum terpidana selanjutnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan banding nomor 150/PID/2020/PT BDG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:   Setelah Buron, Satu Lagi Pemeran Video Porno di Garut Ditangkap Polisi

Jaksa penuntut umum yang keberatan dengan putusan yang lebih ringan daripada tuntutan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, perempuan yang merasa dieksploitasi oleh almarhum mantan suaminya itu sebelumnya dikecewakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengujian norma Pasal 18 Undang-Undang Pornografi yang dimohonkannya untuk diuji.

Ia mengajukan permohonan itu karena mengklaim merupakan korban yang tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam almarhum mantan suaminya saat melakukan hubungan suami istri, termasuk video viral seks beramai-ramai yang disebar mantan suaminya melalui media sosial untuk mendapatkan uang. (Ant)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *