Hukum

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

×

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman yang mengubah lambang Pancasila dan menggunakan gelar akademis palsu mulai menjalani sidang perdana secara daring dengan dakwaan penipuan di PN Garut, Selasa (9/2/2021).

“Didakwa dengan dua pasal berbeda,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto usai sidang secara daring.

Ia menyebutkan, dakwaan bagi Sutarman yakni melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 Ayat 7 UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga:   Menipu dan Gunakan Gelar Palsu, Mister Sutarman Diancam 10 Tahun Bui

Terdakwa dijerat pasal itu karena saat memimpin paguyuban memakai gelar akademis palsu untuk tujuan melancarkan aksi memimpin organisasinya itu.

Sutarman mengakui memiliki banyak gelar akademis itu bukan dari proses mengikuti pendidikan di perguruan tinggi melainkan petunjuk dari mimpi. “Untuk itu dijerat pasal penipuan,” ujar Ariyanto.

Sidang yang berlangsung singkat itu akan dilanjutkan sepekan ke depan pada Selasa (16/2/2021) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Baca Juga:   Selama Juni-Juli dan Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Garut Amankan Puluhan Tersangka Tindak Pidana Narkoba

Paguyuban Tunggal Rahayu melakukan tindakan dugaan pelecehan terhadap lambang negara dengan mengubah arah kepala burung garuda dari ke kanan menjadi menghadap ke depan berikut ada mahkotanya.

Selain itu, Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu mengklaim mendapatkan gelar akademis seperti profesor, doktor dan gelar sarjana lainnya.

Bahkan, paguyuban itu membuat mata uang yang bisa digunakan untuk kegiatan transaksi di kalangan kelompoknya di wilayah selatan Garut.

Baca Juga:   Pimpinan Tunggal Rahayu Mengklaim Punya Sederet Gelar, Nyatanya Hanya Lulusan SMP

Kasus itu berhasil terungkap dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resor Garut pada September 2020. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *