GOSIPGARUT.ID — Kasus dugaan perundungan dan kekerasan fisik yang menimpa seorang siswi MTs Maripari di Kecamatan Sukawening memicu respons cepat Pemerintah Kabupaten Garut. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut turun langsung melakukan penjangkauan ke lokasi untuk mengusut insiden sekaligus mencegah ancaman intimidasi susulan.
Peristiwa penganiayaan tersebut disinyalir terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah pada Rabu sore, 9 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Pertikaian yang dipicu persoalan pribadi ini memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyatakan pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat. Langkah pendalaman terus dilakukan guna memverifikasi kronologi secara utuh.
”Informasi awal tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui asesmen korban, keterangan keluarga, pihak sekolah, saksi, serta pihak terkait lainnya,” kata Yayan, Rabu, 9 September 2026.
Sebagai respons awal, tim dinas berkoordinasi dengan pihak MTs Maripari untuk memastikan kondisi serta keselamatan korban. Pihak sekolah diminta memberikan jaminan perlindungan penuh agar korban tidak menjadi sasaran ancaman, tindakan balasan, maupun perundungan lanjutan.
Guna menekan potensi kasus serupa, edukasi pencegahan perundungan disosialisasikan ke lingkungan sekolah. Sosialisasi mencakup pengenalan bentuk kekerasan verbal, fisik, sosial, hingga cyberbullying, sekaligus mengedukasi siswa mengenai dampak trauma psikologis dan pentingnya melapor.
Proses penanganan kini memasuki tahap pendampingan khusus bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penjangkauan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas, rasa aman, serta atas persetujuan orang tua korban.
Pemeriksaan medis dan psikologis oleh tenaga profesional UPTD PPA dijadwalkan guna mengukur tingkat trauma serta menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan.
”Untuk asesmen psikologis dijadwalkan dilakukan oleh tenaga profesional di UPTD PPA untuk mengetahui kondisi psikologis, fisik, tingkat trauma, kebutuhan pendampingan hingga tingkat keamanan korban,” ujar Yayan.
Penanganan kasus ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016, serta Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.. Pemerintah daerah merekomendasikan pendampingan psikososial berkelanjutan, pemantauan ketat dari sekolah, serta penguatan dukungan keluarga demi menjamin kepentingan terbaik bagi korban. (Yuyus)



.png)











