Budaya

3 Budaya Khas Garut Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Ada Es Goyobod hingga Tangkas Domba

×

3 Budaya Khas Garut Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Ada Es Goyobod hingga Tangkas Domba

Sebarkan artikel ini
Budaya khas Garut: Es goyobod dan tangkas domba.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut mengusulkan tiga kekayaan budaya khas daerah itu untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, yakni Es Goyobod, Seni Tangkas Domba Garut, dan Moro Beurit atau tradisi berburu tikus.

Usulan tersebut diajukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut kepada Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari upaya menjaga keberadaan budaya lokal sekaligus mengembangkannya sebagai potensi pariwisata daerah.

Kepala Disparbud Kabupaten Garut Beni Yoga Gunasantika mengatakan, ketiga budaya tersebut menjadi bagian dari sejumlah potensi budaya yang tengah dikurasi untuk diajukan dalam program penetapan WBTB.

“Terkait dengan usulan Warisan Budaya Tak Benda, ada beberapa yang mau kita usulkan,” kata Beni seusai menghadiri kegiatan Pentingnya Penetapan WBTB Indonesia dalam Pemajuan Kebudayaan di Cipanas, Garut, Sabtu (8/8/2026) petang.

Menurut Beni, dari sejumlah kekayaan budaya yang ada, saat ini tiga objek tersebut yang telah diprioritaskan untuk diusulkan berdasarkan data yang dimiliki Disparbud Garut.

“Ada beberapa sepertinya yang sedang kita kurasi, cuman ini (tiga yang diusulkan) kalau lihat dari data yang ada ini baru tiga ini yang coba kita usulkan,” ujarnya.

Baca Juga:   Sejumlah Sekolah di Garut Siap Laksanakan KBM Secara Tatap Muka

Bukan sekadar pengakuan

Beni mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan. Pemkab Garut juga telah mendapatkan respons positif terkait kemungkinan ketiga budaya tersebut diproses untuk ditetapkan sebagai WBTB.

Menurut dia, penetapan WBTB penting bukan hanya sebagai bentuk pengakuan terhadap kekayaan budaya suatu daerah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mempertahankan budaya agar tetap hidup di tengah masyarakat.

Bagi Garut, status tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengembangan sektor pariwisata.

Budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB, kata Beni, dapat dikemas menjadi atraksi wisata sehingga wisatawan tidak hanya datang untuk menikmati keindahan alam Garut, tetapi juga mengenal tradisi dan kekayaan budaya masyarakat setempat.

“Jadi, ini bisa menjadi salah satu atraksi wisata yang tentu nanti ini akan menggerakkan ekonomi kita di Kabupaten Garut, khususnya itu,” katanya.

Baca Juga:   Hikmah Pandemi Covid-19 bagi SMKN 2 Garut, Dipercaya oleh Mayora

Tiga budaya yang menjadi identitas Garut

Es Goyobod menjadi salah satu kekayaan kuliner yang diajukan. Minuman tradisional ini dikenal masyarakat dengan bahan utama berupa adonan tepung kanji yang disajikan bersama santan dan berbagai pelengkap.

Selain sebagai kuliner, Es Goyobod merepresentasikan tradisi pangan masyarakat yang telah berkembang dan bertahan dari waktu ke waktu.

Kemudian ada Seni Tangkas Domba Garut. Tradisi ini menjadi salah satu kesenian khas yang lekat dengan identitas Garut dan melibatkan domba Garut dalam pertunjukan ketangkasan.

Budaya ketiga yang diusulkan adalah Moro Beurit, yakni kegiatan berburu tikus yang berkembang di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari praktik sosial masyarakat dan memiliki konteks tersendiri dalam kehidupan warga.

Ketiga objek tersebut memperlihatkan beragam bentuk kebudayaan Garut, mulai dari kuliner, seni pertunjukan, hingga tradisi masyarakat.

Kegiatan di Cipanas yang membahas pentingnya penetapan WBTB tersebut diselenggarakan Kementerian Kebudayaan bersama Komisi X DPR RI. Kegiatan itu diikuti sejumlah komunitas kebudayaan dan kesenian di Garut.

Baca Juga:   Pemkab Garut Kaji Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani untuk Diusulkan Jadi Jalan Provinsi

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, pihaknya sebagai mitra kerja Kementerian Kebudayaan terus mendorong pemajuan kebudayaan Indonesia, termasuk di daerah.

Ia mengatakan, kekayaan budaya Indonesia tercermin dari banyaknya warisan budaya dan keragaman masyarakat yang dimiliki.

Berdasarkan data yang disampaikannya, Indonesia memiliki 12 warisan yang masuk dalam Warisan Dunia UNESCO, 1.340 suku bangsa, 718 bahasa daerah, serta sekitar 75.000 cagar budaya.

Namun, Ferdiansyah mengingatkan bahwa proses pencatatan objek budaya tidak serta-merta menjadikan objek tersebut memiliki status hukum sebagai cagar budaya.

Menurut dia, sejumlah objek yang telah masuk dalam Sistem Registrasi Nasional (Regnas) Terintegrasi masih harus melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Sebuah objek baru dianggap sah secara hukum jika sudah memegang surat keputusan dari bupati, wali kota, gubernur, atau menteri,” kata Ferdiansyah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *