Berita

Dua Nama Vina yang Sempat Viral di Media Sosial, di Cirebon dan Garut

×

Dua Nama Vina yang Sempat Viral di Media Sosial, di Cirebon dan Garut

Sebarkan artikel ini
Vina Cirebon dan Vina Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Dua nama Vina sempat viral di media sosial. Jika pada tahun 2019 lalu publik tanah air pernah dihebohkan oleh kemunculan video mesum tak lazim yang diperankan oleh Vina, warga Kabupaten Garut, dan tiga laki-laki. Kini, publik dihebohkan oleh pemberitaan kasus terbunuhnya Vina, warga Cirebon yang terjadi delapan tahun silam.

Kasus Vina Cirebon belakangan kembali viral setelah dirilisnya film “Vina: Sebelum 7 Hari”. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sampai ikut turun langsung memantau perkembangan kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.

Di tengah hebohnya sorotan terhadap kasus Vina Cirebon, publik juga menyinggung soal Vina Garut. Meski sama-sama memiliki nama Vina, dua perempuan dalam kasus ini mengalami peristiwa yang sangat berbeda.

Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Kasus ini sangat viral dan masih terus menjadi perbincangan sampai sekarang karena ada pelaku yang belum tertangkap.

Baca Juga:   Polda Jabar Nyatakan Tersangka Pegi Adalah Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon melibatkan seorang perempuan bernama Vina yang dibunuh dan diperkosa oleh geng motor. Kala itu pelaku juga ikut membunuh kekasih Vina, Muhammad Rizky alias Eki.

Jasad Eki dan Vina baru ditemukan keesokan harinya dengan dugaan awal adalah kasus kecelakaan. Namun setelah ditelusuri lebih jauh, rupanya kasus ini diduga kuat merupakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina.

Di awal kemunculannya, kasus Vina Cirebon ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Tapi pada akhirnya kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan disimpulkan bahwa pelaku berjumlah sebelas orang.

Sejauh ini sudah ada delapan pelaku Vina Cirebon yang dihukum, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya (23 tahun), Rivaldi Aditya Wardana (21 tahun), Hadi Saputra (23 tahun), Eko Ramadani (27 tahun), Eka Sandi (24 tahun), Supriyanto (20 tahun), dan Sudirman (21 tahun).

Baca Juga:   Dikira Rusak Ringan, Nyatanya Bangunan SDN 4 Sukahati Rusak Parah

Sementara satu pelaku lainnya, Saka, dijatuhi hukuman delapan tahun. Namun Saka sudah bebas pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan.

Ada tiga pelaku lagi yang masih buron dan identitasnya sudah dipublikasikan oleh Polda Jawa Barat. Tiga pelaku itu adalah Pegi alias Perong (saat ini berumur 30 tahun), Andi (31 tahun), dan Dani (28 tahun). Kekinian Pegi sudah berhasil ditangkap di Bandung.

Kasus Vina Garut

Berbeda dengan Vina Cirebon yang merupakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Vina Garut berhubungan dengan video mesum. Di mana Vina menjadi salah satu pelaku video tersebut.

Kasus Vina Garut heboh pada tahun 2019. Di mana kala itu muncul video mesum tak lazim yang diperankan oleh Vina dan tiga laki-laki. Salah satu pelaku video tersebut adalah Raya, suami Vina.

Baca Juga:   Gerakan Kampanye Bersih-bersih Sungai Cimanuk Dimulai Minggu Ini, yang Mau Ikut Bisa Gabung

Vina awalnya enggan merekam dan melakukan aktivitas seksual tidak wajar ini. Namun karena diminta oleh suami, akhirnya dia melakukan hal tersebut sambil direkam.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas seksual tersebut sudah dilakukan oleh Vina dan pelaku lain sejak tahun 2017. Lambat laun, Raya memutuskan untuk menawarkan video asusilanya ke Twitter dengan harga tertentu.

Vina, Raya, dan pelaku lain lantas dipolisikan. Namun Raya dikabarkan meninggal dunia akibat sakit saat proses penyelidikan masih berlangsung. Sementara Vina dan dua pelaku lain sudah dijatuhi hukuman sekarang.

Vina dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Garut pada April 2020 lalu. Sementara dua pelaku lain divonis 2 tahun 9 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta subsider 3 bulan penjara. (SC)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *