Hukum

Sidang Perdana Kasus Video Asusila di Garut Digelar Tertutup

×

Sidang Perdana Kasus Video Asusila di Garut Digelar Tertutup

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Persidangan.

GOSIPGARUT.ID — Pengadilan Negeri (PN) Garut menggelar sidang perdana tiga terdakwa kasus pemeran dan penyebaran video asusila secara tertutup di ruang sidang pengadilan Garut, Kamis (28/11/2019).

Sidang tertutup itu sesuai aturan hanya dihadiri terdakwa, hakim, kuasa hukum, keluarga terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut.

Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W, D dan V itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun akhirnya sidang dapat dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:   Polisi Selidiki Kasus Video Asusila yang Pemerannya Adalah Warga Garut

Terdakwa perempuan berinisial V menunggu pelaksanaan sidang di ruang tunggu anak, sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di ruang tahanan umum.

Terdakwa V diantar ke Pengadilan Negeri Garut menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Garut dengan pakaian kemeja putih berompi, celana hitam dan memakai kerudung.

Terdakwa V sebelum masuk persidangan tidak lepas memegang Al Quran berukuran kecil dan sesekali tertunduk untuk membaca kitab tersebut.

Baca Juga:   Untuk Segera Disidangkan, Kejari Garut Lengkapi Berkas Kasus Korupsi SOR Ciateul

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma SH menyatakan, sidang kasus video asusila memang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan.

Sidang tersebut, kata dia, tidak bisa disaksikan secara umum kecuali hakim, kuasa hukum, jaksa, dan terdakwa.

“Ya sidangnya tertutup, yang menyangkut kasus asusila memang tertutup,” ujar Dapot. (Ant)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *