Hukum

Kapolsek dan Danramil Dipukuli Saat Karnaval, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

×

Kapolsek dan Danramil Dipukuli Saat Karnaval, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tiga terduga pelaku.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Mereka adalah RF, YP, dan IA.

Ketiganya diduga terlibat dalam kekerasan terhadap dua aparat yang tengah menjalankan tugas di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin, 17 Agustus 2026.

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan tiga tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa empat orang yang sebelumnya diamankan. “Kami sebelumnya telah mengamankan empat orang terduga pelaku. Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik, tiga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asep, Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca Juga:   Jamal "Preman Pensiun" Kembali Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.40 WIB. Keributan bermula dari cekcok antara para pelaku dan peserta karnaval lainnya. Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka kemudian turun tangan untuk melerai.

Keduanya saat itu mengenakan seragam dinas. Namun upaya menghentikan keributan justru berbalik menjadi serangan. Kapolsek dan Danramil dipukul. Seorang warga sipil juga menjadi korban.

Asep mengatakan polisi menemukan unsur kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. “Dalam kejadian tersebut telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan atau kekerasan melawan pejabat yang sedang bertugas,” ujarnya.

Polisi bergerak pada malam harinya. Empat orang terduga pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka kemudian diperiksa untuk mengurai peran masing-masing dalam pengeroyokan.

Baca Juga:   Sidang Video "Vina Garut", Pemeran Wanita Sempat Bantah Hasil BAP

Hasil pemeriksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang lainnya masih berstatus terduga pelaku dan pemeriksaannya terus didalami.

Penyidik juga belum menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri sejumlah rekaman video amatir yang merekam keributan tersebut.

“Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir, tidak menutup kemungkinan kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain,” kata Asep.

Polisi turut menyelidiki dugaan konsumsi minuman keras sebelum pengeroyokan. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Polisi perlu memastikan kondisi para pelaku serta kaitannya dengan rangkaian pengeroyokan yang terjadi saat karnaval.

Baca Juga:   Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Rp30 Miliar di Garut Ditetapkan, Satu Ditahan

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP. Pasal tersebut mengatur antara lain mengenai kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, dan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Kasus ini bermula dari cekcok di tengah perayaan kemerdekaan. Situasi yang semula hendak dilerai aparat berubah menjadi kekerasan terhadap petugas. Polisi kini memburu kemungkinan pelaku lain yang terekam dalam video dan disebut dalam keterangan para saksi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *