Hukum

Polres Garut Ungkap Modus Penipuan Minyak Goreng yang Dilakukan Seorang Ibu Muda

×

Polres Garut Ungkap Modus Penipuan Minyak Goreng yang Dilakukan Seorang Ibu Muda

Sebarkan artikel ini
NW (31 tahun), seorang ibu muda di Garut ditangkap polisi karena melakukan penipuan harga minyak goreng murah kepada sejumlah pedagang. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap modus penipuan harga minyak goreng murah oleh ibu muda berinisial NW (31 tahun). Kasus ini menyebabkan para pedagang di Kabupaten Garut menangalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.

“Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penipuan modus jual minyak goreng, Selasa (12/7/2022).

Ia menuturkan, tersangka inisial NW warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk, melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di daerah itu, bahkan di daerah lain di Jawa Barat. Tersangka, kata Kapolres, melakukan aksinya sejak Maret 2022 atau mulai terjadinya kelangkaan minyak goreng di Garut sampai Juni 2022 dengan menjual minyak goreng murah yang menjanjikan pedagang keuntungan besar.

Baca Juga:   Misteri Penemuan Mayat Anak di Sungai Cimanuk Garut Terkuak, Diduga Korban Tindak Kekerasan Temannya Sendiri

“Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang. Namun, kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan minyak goreng kepada masyarakat atau penjual di Pasar Pameungpeuk, kemudian korbannya tertarik dan mencoba membelinya dengan jumlah sedikit. Tersangka, kata dia, kemudian mendistribusikan minyak goreng murah itu. Akibatnya banyak yang tertarik hingga banyak pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar, minimal menyerahkan uang Rp50 juta dan paling tinggi Rp300 juta.

Baca Juga:   Setelah Buron 4 Bulan, Mantan Sekretaris MA yang Miliki Harta Rp33 Miliar Ditangkap KPK

“Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun, kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya,” jelasnya.

Kapolres menyatakan, tersangka menjalankan aksi penipuannya sendirian, tidak ada jaringan lain, tindakannya itu merupakan inisiatif diri sendiri yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Setelah berhasil mengumpulkan uang, kata Kapolres, tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, termasuk membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban.

Baca Juga:   Kejari dan Polres Garut Perketat Pengawasan Program MBG, Pemkab Siapkan Pengawalan Lintas Sektor

“Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga,” katanya.

Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ROL)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *