Hukum

Darurat Kekerasan Anak di Jawa Barat: Bupati Garut Sentil Peran Orang Tua dan Opsi Restorative Justice

×

Darurat Kekerasan Anak di Jawa Barat: Bupati Garut Sentil Peran Orang Tua dan Opsi Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Dugaan aksi perundungan yang dilakukan oleh lima orang dialami siswi MTs Maripari Garut.

GOSIPGARUT.ID — ​Maraknya kasus penganiayaan dan perundungan (bullying) anak di Jawa Barat memantik reaksi keras Pemerintah Kabupaten Garut. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan, penanganan kekerasan anak tak bisa terus-menerus menuding guru dan sekolah sebagai pihak paling bertanggung jawab.

​Abdusy Syakur menyebut pencegahan kekerasan butuh keterlibatan aktif keluarga serta pengawasan ketat terhadap paparan media sosial. Tanpa benteng dari rumah dan kecakapan digital, ruang sekolah akan selalu rentan menjadi arena perundungan.

​“Kita prihatin dengan kejadian seperti ini. Saya selalu mengingatkan teman-teman di Dinas Pendidikan untuk sama-sama mencegah,” ujar Abdusy Syakur.

Baca Juga:   Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi Naik ke Tahap Baru, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

​Ia menilai, pola pikir dan perangai anak dibentuk oleh ekosistem yang luas. Guru di sekolah hanya memegang porsi terbatas, sementara sisanya ditentukan oleh pola asuh keluarga dan interaksi di media sosial.

​Sebab itu, Abdusy Syakur mewanti-wanti kelompok muda agar tidak asal dalam berselancar di dunia maya. Menurutnya, ada rambu hukum tegas yang menyertai setiap tindakan di platform digital.

​“Guru bukan satu-satunya faktor yang berpengaruh terhadap sikap dan perilaku seseorang. Keluarga juga, lalu media sosial. Makanya saya sampaikan, tolong gunakan media sosial secara bijak,” katanya.

Baca Juga:   Ajak Kepala SKPD, Bupati Kunker ke Garut Selatan dengan Mengendarai Sendiri Mobil Jeep

​Menyinggung kasus kekerasan yang sudah masuk ranah pidana, Abdusy Syakur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan kejaksaan. Namun, ia memberi catatan kritis: pemidanaan anak tak selalu harus berujung di balik jeruji besi.

​Abdusy Syakur mendorong aparat menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kasus-kasus tertentu. Pendekatan ini dinilai memberikan ruang pembinaan moral dan kesempatan bagi pelaku anak untuk membenahi diri, ketimbang sekadar memenjarakan mereka.

​Meski begitu, ia menekankan restorative justice bukan jalan pintas untuk meloloskan pelaku dari tanggung jawab. Keselamatan dan pemulihan korban tetap menjadi syarat mutlak.

Baca Juga:   Kasus Korupsi di Jabar Sepanjang 2022 Terbanyak di Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar

​“Tidak harus selalu dihukum penjara. Ada restorative justice, tetapi jangan sampai ada korban berikutnya,” tegas Abdusy Syakur.

​Bagi dia, memutus rantai kekerasan anak butuh penanganan proporsional. Penegakan hukum wajib berjalan presisi, namun sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum tetap menjadi penentu utama agar kasus serupa tak berulang. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Gusrajab
previous arrow
next arrow
[metaslider id="36580"]
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *