GOSIPGARUT.ID — Jumardi, salah satu calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, menempatkan pembenahan aparatur pemerintahan dan penataan aset desa sebagai program prioritas apabila terpilih dalam pemilihan yang akan digelar pada 8 Juli 2026.
Pria kelahiran Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tahun 1966 itu menjadi satu dari tiga kandidat yang akan bersaing dalam pemilihan PAW Desa Cisewu. Meski berasal dari luar daerah, Jumardi mengaku telah menjadi bagian dari masyarakat Cisewu sejak menikah dengan perempuan asal desa tersebut pada 2018 dan menetap hingga sekarang.
Menurut Jumardi, keputusannya maju dalam kontestasi PAW didorong keinginan untuk membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan desa sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa.
“Saya rela meninggalkan pekerjaan sebagai staf ahli dan tenaga ahli di salah satu kabupaten karena ingin membenahi Desa Cisewu supaya kembali ke marwahnya,” kata Jumardi saat dijumpai GOSIPGARUT.ID, Minggu (14/6/2026).
Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera ditangani, terutama terkait pengelolaan aset desa. Hingga kini, menurut dia, status dan keberadaan sejumlah aset desa dinilai belum terdokumentasi secara jelas sehingga berpotensi menghambat optimalisasi pemanfaatannya.
“Masalah aset desa ini sampai sekarang arahnya belum jelas. Apakah benar aset desa atau bagaimana, itu yang harus ditelusuri dan dibenahi,” ujarnya.
Karena itu, langkah pertama yang akan dilakukan apabila terpilih adalah melakukan pembenahan internal pemerintahan desa, mulai dari aparatur hingga sistem administrasi yang berjalan di kantor desa.
“Seluruh sistem yang ada di kantor desa harus dibenahi terlebih dahulu. Kalau sistemnya sudah baik, pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih maksimal,” katanya.
Setelah pembenahan organisasi pemerintahan desa, Jumardi berencana melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset-aset desa. Ia menyebut aset desa merupakan salah satu sumber daya yang dapat mendukung peningkatan pendapatan desa apabila dikelola secara baik dan memiliki kepastian hukum.
Untuk itu, Jumardi juga berkomitmen mendorong sertifikasi aset desa melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperjelas status kepemilikan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Aset desa harus memiliki legalitas yang jelas. Salah satu upayanya dengan mendorong proses sertifikasi sehingga keberadaannya terlindungi secara hukum,” ujar dia.
Meski masa jabatan kepala desa PAW relatif singkat, Jumardi optimistis berbagai pembenahan dapat mulai dirasakan masyarakat dalam waktu dua tahun ke depan.
Ia menargetkan sebagian besar persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dapat mulai diselesaikan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan dan penguatan administrasi aset desa.
Pemilihan PAW Kepala Desa Cisewu dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 dengan diikuti tiga calon. Pemilihan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan kepala desa hingga berakhirnya masa jabatan periode yang sedang berjalan. ***



.png)











