GOSIPGARUT.ID — Mulai 1 November 2024, kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023 dan berlaku untuk semua jenis pengajuan, termasuk penerbitan baru, perpanjangan, dan peningkatan SIM. Meskipun masih dalam tahap uji coba, pihaknya akan berupaya menerapkan kebijakan ini sepenuhnya.
“Dalam hal ini, Polri mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat bisa menjadi peserta anggota JKN aktif, sesuai dengan instruksi Presiden. Ada petugas BPJS di Satlantas, yang akan membantu dan mengarahkan masyarakat,” kata sebuah sumber di Direktorat Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sabtu (2/11/2024).
Pada hari pertama uji coba, kata dia, banyak masyarakat yang sudah memahami aturan baru tersebut dan membawa persyaratan yang diperlukan. Namun, masih ada beberapa yang belum memiliki JKN, dan mereka akan diarahkan oleh petugas BPJS yang ada di Satlantas Polres.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial. Sehingga banyak masyarakat yang sudah mengetahui kebijakan baru ini. Selain itu, banyak juga yang sudah memiliki JKN,” ungkapnya.
Masyarakat cukup menunjukkan bukti kepesertaan JKN kepada petugas pelayanan SIM. Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, dapat mendaftar melalui layanan pelayanan administrasi Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.
“Berdasarkan instruksi Presiden, 30 kementerian lembaga diinstruksikan untuk menerbitkan atau menjalankan implementasi untuk mengoptimisasi program JKN. Termasuk kepolisian untuk membantu kami, mengoptimalisasi program JKN,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa status kepesertaan JKN yang menjadi syarat harus aktif. Peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat menunjukkan bukti partisipasi dalam program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
“Keaktifan dalam program REHAB hanya akan terhitung jika tunggakan sudah lunas. Namun, untuk penerbitan SIM, bukti tersebut masih dapat digunakan. Dalam tahap uji coba, kami memberikan edukasi kepada pemohon SIM. Jika terdeteksi belum terdaftar, mereka akan diarahkan untuk mendaftar,” kata dia.
Ketentuan ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan, terutama di tengah mobilitas yang tinggi.
Selama uji coba implementasi nasional ini, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Persyaratan untuk melampirkan kepesertaan JKN aktif berlaku bagi semua pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. ***