GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 39 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Garut terpaksa dirawat di rumah sakit karena kondisinya membutuhkan penanganan medis secara intensif akibat kelelahan, dehidrasi, gangguan lambung, dan memiliki riwayat penyakit.
Ke-39 orang yang dirawat itu terdiri atas petugas KPPS, panitia pemungutan suara (PPS), linmas, dan petugas pengawas pemilu. Seluruh biaya perawatan petugas KPPS yang sakit sepenuhnya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Dijamin oleh BPJS Kesehatan selama proses penyelenggaraan pemilu. Dapat kemudahan dari Dinkes, anggota KPPS itu tidak berbiaya jika berobat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Ia menuturkan petugas KPPS di Garut ada sebanyak 56 ribu orang yang tersebar di 8.000 tempat pemungutan suara (TPS). Sebagian besar dari mereka, kata Dian, sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Hanya 5.000-an orang saja yang belum terdaftar dan kemudian ditanggung pemkab.
“Mereka yang 5.000 kita daftarkan di BPJS Kesehatan dan berlaku untuk klaim layanan kesehatan selama satu bulan,” jelasnya.
Menurut Dian, jaminan layanan kesehatan itu, sebagai antisipasi apabila ada petugas di lapangan yang sakit dan harus diobati atau dirawat. Ia menyampaikan, jaminan kesehatan penting karena saat ini tercatat ada 501 orang petugas yang menjalani pemeriksaan kesehatan dan 39 orang di antaranya harus dirawat.
“Sekarang kondisi mereka belum dicek lagi, apakah hari ini masih dirawat atau sudah pulang. Kita belum dapat laporan,” ujar Dian. (Ant)