Berita

Polres Garut Akan Berlakukan Tes Psikologi untuk Syarat Pembuatan SIM

×

Polres Garut Akan Berlakukan Tes Psikologi untuk Syarat Pembuatan SIM

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tes pembuatan SIM.

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut akan memberlakukan tes psikologi sebagai syarat untuk pemohon dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk kendaraan roda empat dan C untuk kendaraan roda dua.

Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisasi kecelakaan lalu lintas yang salah satu penyebabnya karena kondisi mental pengendara.

“Jadi tes psikologi ini sebagai syarat yang harus ditempuh oleh pemohon SIM untuk SIM A maupun C dalam rangka memperketat dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Asep Nugraha melalui Baur SIM Aiptu Tata Setiawan.

Baca Juga:   Polres Garut Terus Dalami Kasus Video Porno dari Tersangka Baru AG

Ia menuturkan, sebelumnya kepolisian sudah memberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang memohon pembuatan SIM A Umum dan SIM B untuk kendaraan angkutan barang.

Namun saat ini, kata Tata, sesuai instruksi langsung dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar menginstruksikan ke jajaran Polres untuk memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM A dan C mulai 7 September 2020.

“Untuk itu sekarang kami sosialisasikan bahwa mulai Senin (7 September) diberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM A dan C, dan ini serentak,” ujar dia.

Tata menjelaskan, mekanisme pembuatan SIM baru maupun perpanjang dilakukan seperti biasa yaitu diawali dengan tes kesehatan, setelah itu menjalani tes psikologi, lalu datang ke pelayanan SIM Polres Garut.

Baca Juga:   Dukung Upaya Tekan Stunting, Polres Garut Bagikan Puluhan Paket Sembako di Bayongbong dan Cikajang

Pelayanan tes psikologi itu, kata dia, dilakukan di luar lingkungan Polres Garut, dengan menyiagakan petugas dari tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan para pemohon SIM.

“Ya, nanti ada psikolognya yang akan memeriksa pemohon, setelah lulus tes itu, baru boleh mengajukan pembuatan SIM,” kata Tata.

Ia berharap, adanya syarat baru itu bisa lebih selektif penerbitan SIM sehingga hanya orang tertentu dengan kondisi kejiwaan sehat yang bisa mendapatkan SIM.

Selama ini, lanjut Tata, angka kecelakaan lalu lintas di Garut masih terus terjadi sehingga perlu upaya untuk meminimalisasi kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga:   Komisi V DPR RI: Hampir 70 Persen Rumah Warga di Garut Belum Layak Huni

“Kami berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, di antaranya itu kami betul-betul selektif dalam menerbitkan SIM, prosedur harus ditempuh sehingga betul-betul layak mendapatkan SIM,” katanya.

Sementara itu, sesuai petunjuk dalam sosialisasi tes psikologi bahwa para pemohon dikenakan biaya tes sebesar Rp50 ribu per pemohon untuk SIM A maupun C. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *