Berita

Gara-gara Mantan Pacar, 7 Pelajar Perempuan Diduga Aniaya 2 Siswi MTs di Garut

×

Gara-gara Mantan Pacar, 7 Pelajar Perempuan Diduga Aniaya 2 Siswi MTs di Garut

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus perundungan yang menimpa siswi MTs.

GOSIPGARUT.ID — Persoalan asmara diduga menjadi pemicu penganiayaan terhadap dua siswi MTs di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Polisi menetapkan perhatian pemeriksaan kepada tujuh pelajar perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka masih berusia 13-16 tahun.

Ketujuh pelajar itu berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16). Polisi menduga mereka memiliki peran berbeda dalam kekerasan terhadap NH dan NA. Peristiwa tersebut terekam dalam video dan kemudian beredar di media sosial.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. “Perundungan bukan sekadar candaan,” kata dia, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Niko, tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi, atau merundung seseorang secara verbal dapat berdampak pada kondisi mental korban. Dampaknya semakin serius ketika perundungan berkembang menjadi kekerasan fisik.

Baca Juga:   Pemerintah Berikan Fasilitas Perumahan untuk Tukang Cukur di Garut

Berawal dari Persoalan Mantan Pacar

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kasus itu bermula ketika NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang sebelumnya merupakan pacar AN. AN diduga menganggap NH telah merebut pacarnya.

Persoalan itu kemudian dibicarakan dalam sebuah pertemuan. NH dan AN bertemu sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah.

Pertemuan pertama sempat dianggap selesai. NH kemudian pulang bersama NA menggunakan sepeda motor. Kelompok pelajar lainnya juga meninggalkan lokasi.

Persoalan berubah setelah ES diduga memprovokasi AN. Pelajar berusia 13 tahun itu disebut mendorong agar masalah tersebut tidak berhenti dan AN kembali memanggil NH.

NH kemudian kembali mendatangi lokasi. Pertemuan kedua berakhir dengan dugaan kekerasan terhadap NH dan NA.

Polisi Ungkap Peran Tujuh Pelajar

Dalam peristiwa tersebut, AN diduga menampar NH sebanyak tiga kali. W diduga memukul NH dan NA masing-masing satu kali.

Baca Juga:   Siswi SMP Plus Hikmah Juara Lomba Panahan di Garut

I, yang masih duduk di kelas 3 SMP, diduga mendorong korban dan menampar NA sebanyak dua kali.

IM diduga melakukan kekerasan paling beragam. Ia diduga memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.

ES diduga mencekik dan menampar NH. Polisi menduga tindakan itu dilakukan untuk membatasi gerak korban sehingga kekerasan oleh pelaku lain dapat berlangsung.

T diduga menampar kedua korban. Adapun WS, pelajar berusia 16 tahun yang merupakan anggota kelompok paling tua, diduga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.

Akibat kejadian itu, NH dan NA mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk pipi, kelopak mata, leher, dan lengan.

Polisi kini memproses perkara tersebut dengan mekanisme peradilan anak. Ketujuh pelajar tersebut tetap diperlakukan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:   Jelang Idul Adha 1441 H, Omzet Penjualan Sapi di Garut Naik 10 Persen

Polisi Ingatkan Bahaya Perundungan

Niko meminta pelajar tidak menjadikan persoalan pribadi sebagai alasan melakukan kekerasan. Menurut dia, konflik antarpelajar harus diselesaikan melalui komunikasi dan pendampingan orang tua maupun sekolah.

“Perundungan, baik verbal maupun fisik, dapat memberikan dampak serius terhadap korban,” ujar dia.

Polres Garut juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak. Penyebaran rekaman tersebut dinilai dapat memperburuk kondisi korban dan berpotensi mengganggu perlindungan identitas anak yang terlibat.

Kasus di Sukawening ini menunjukkan bagaimana persoalan pribadi yang bermula dari hubungan asmara dapat berkembang menjadi perundungan dan kekerasan ketika diselesaikan dengan cara intimidasi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *