GOSIPGARUT.ID — Niat ES (74) menyadarkan pemuda di kampungnya berujung maut. Pemulung lansia ini tewas secara mengenaskan di Jalan Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, setelah kepala menghantam batu kali yang dilayangkan AS (28). Motifnya sepele: pelaku tersinggung ditegur saat mabuk.
Insiden berdarah pada Selasa pagi, 1 September 2026 itu terungkap usai Satuan Reserse Kriminal Polres Garut membekuk AS. Pemuda Cisompet itu nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran kesadarannya terkikis drastis akibat racikan maut minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, peristiwa berawal saat ES yang sedang mengumpulkan barang rongsokan tak sengaja berpapasan dengan pelaku. Melihat gelagat AS yang jalan sempoyongan, ES berinisiatif menegurnya agar tak lagi mengonsumsi miras.
Namun, nasihat itu memantik amarah AS. Dalam kondisi hilang kendali, pelaku mengambil batu kali di dekatnya lalu mendaratkannya dua kali ke kepala korban hingga tewas di tempat.
”Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh obat dan minuman keras. Pelaku sebelumnya telah mengonsumsi 25 butir obat keras yang dicampur miras,” kata Niko dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat, 11 September 2026.
Usai melayangkan pukulan maut, AS sempat berupaya kabur. Namun, pelariannya kandas setelah warga bersama polisi mengepung dan membekuknya. Dari lokasi kejadian, penyidik menyita satu buah batu kali, pakaian milik korban, celana tersangka, serta sebuah topi hitam.
Pengembangan ke Jaringan Obat Keras
Penyelidikan polisi tak berhenti pada aksi penganiayaan. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut langsung bergerak menyisir wilayah Garut selatan untuk membongkar rantai pasokan obat keras yang dikonsumsi AS.
Hasilnya, petugas meringkus seorang perempuan berinisial JH yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Dari tangan JH, polisi menyita barang bukti yang tergolong fantastis: 3.900 butir obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis dan 8 gram narkotika jenis sabu. JH kini mendekam di tahanan Mapolres Garut.
Di tengah penyidikan, Niko juga menepis kabar burung yang sempat meresahkan warga terkait kondisi kejiwaan pelaku. “Adanya isu bahwa korban ini dibunuh oleh ODGJ itu tidak benar. Kami pastikan tersangka dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Niko.
Atas perbuatan keji tersebut, penyidik menjerat AS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 468 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemuda mabuk ini kini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. ***



.png)











