Hukum

Hendak Merampas Kendaraan dari Tangan Korban, Enam Debt Collector Ditangkap Polisi

×

Hendak Merampas Kendaraan dari Tangan Korban, Enam Debt Collector Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polsek Nagreg Polresta Bandung mengamankan 6 orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 27 Maret 2024 lalu.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Nagreg, Polresta Bandung, mengamankan enam orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 27 Maret 2024 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan kendaraan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector .

“Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki. Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban, diperkirakan sebanyak enam orang, dengan mengaku sebagai debt collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang,” kata Kusworo Jumat, 29 Maret 2024.

Baca Juga:   Terbuai Janji Dinikahi, Remaja 17 Tahun Pasrah Dicabuli Tetangga

Kusworo menambahkan, para debt collector sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi. Dikarenakan korban merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak ajakan itu.

“Korban pun mengajak para pelaku ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban. Tapi justru salah satu pelaku berusaha mau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban,” ujarnya.

Baca Juga:   Setelah Lima Hari Bebas, Mantan Kadispora Garut Masuk Penjara Lagi

Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak tercantumnya nama di dalam surat tugas dari leasing. Selain itu, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, yaitu dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (IK)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *