GOSIPGARUT.ID — Mantan Kadispora Garut Kuswendi balik lagi ke penjara. Padahal, dia baru menghirup udara segar karena permohonan penangguhan penahanannya atas kasus dugaan korupsi SOR Ciateul dikabulkan hakim pada Rabu (13/1/2021).
Dia dijebloskan lagi ke balik jeruji besi pada Senin (18/1/2021) malam.

“Hari ini kami mengeksekusi terpidana dalam kasus bumi perkemahan, Kuswendi,” ucap Kajari Garut, Sugeng Hariadi.
Kuswendi dijerat dalam kasus bumi perkemahan yang dibangun di kaki Gunung Guntur pada 2019. Bumi perkemahan tersebut tidak dilengkapi izin analisis dampak lingkungan (amdal).
Dia divonis hakim Pengadilan Negeri Garut bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sugeng menjelaskan, setelah vonis tersebut, Kuswendi mengajukan banding ke pengadilan tinggi hingga ke MA. Hasil banding dari Mahkamah Agung adalah memutuskan Kuswendi bersalah dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan putusan MA, Kuswendi divonis penjara satu tahun dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara 4 bulan,” kata Sugeng.
Kuswendi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Garut, pada pukul 21.00 WIB, dijemput tim eksekusi Kejari Garut. Setelah melakukan pemeriksaan administrasi ruangan Pidana Umum (Pidum), Kuswendi langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Garut. (Trbn)





Komentar