Berita

Berlokasi di Toko Oleh-oleh, Polres dan Dishub Garut Lakukan Pemeriksaan Puluhan Bus Pariwisata

×

Berlokasi di Toko Oleh-oleh, Polres dan Dishub Garut Lakukan Pemeriksaan Puluhan Bus Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Berlokasi di toko oleh-oleh, Polres dan Dishub Garut melakukan pemeriksaan puluhan bus pariwisata. (Foto: Yuyus)

GOSIPGARUT.ID — Berlokasi di toko oleh oleh Sumber Rezeki III Jalan Otista, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Garut melakukan upaya pencegahan laka lantas bus wisata dengan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan bus pariwisata yang akan berkunjung atau berwisata ke Kabupaten Garut, Sabtu (18/5/2024).

Imbas dari kecelakaan bus pariwisata di Subang pekan lalu, pemeriksaan dilakukan sebagai langkah kongkrit agar tidak terjadi insiden seperti itu lagi. Pemeriksaan bus pariwisata tersebut untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan, khususnya yang digunakan untuk kegiatan wisata atau study tour.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, pihaknya bersama Dishub melaksanakan kegiatan ramcek (pengecekan visual) terhadap kendaraan khususnya bus pariwisata yang akan wisata ke Garut. 

Baca Juga:   Jalur Rel Kereta Api Cibatu-Garut akan Diujicoba September 2019

“Kami memeriksa lebih dari 10 bus yang berwisata. Baik study tour, yang liburan. Hasilnya tiga STNK diamankan, dan dilakukan tilang. Pertama karena memang KIR habis, kedua klakson tidak sesuai teknis, kemudian perbedaan nomor rangka dengan STNK yang sah,” ungkapnya.

Menurut Aang, pemeriksaan ini dilakukan sebagai salah satu upaya dari Satlantas Polres Garut dengan Pemda berupaya semaksimal mungkin mencegah supaya tidak lagi terjadi kejadian seperti yang terjadi di Subang.

Baca Juga:   Polres Garut Buka Posko Pengaduan untuk Korban Pencabulan RGS

“Secara visual Alhamdulillah kondisinya baik dari rem maupun yang lain bagus. Tapi tadi ada yang lampu besarnya mati dan diperbaiki,” ujarnya.

Aang mengimbau kepada pengusaha bus pariwisata yang akan berkunjung ke Garut untuk mentaati peraturan yang berlaku, salah satunya kelayakan bus, surat kendaraan, serta spesifikasi terkait dengan klakson.

“Kami imbau kepada pengusaha bus pariwisata yang akan berkunjung ke Garut, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2 terkait dengan klakson yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Maka kami tidak akan segan-segan menindaknya,” tegas dia. (Yuyus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *