GOSIPGARUT.ID — Benar-benar apes nasib kedua warga Kabupaten Garut ini. Baru saja RM (32) dan IF (29) melakukan aksi penjambretan terhadap salah seorang korban dan belum sempat menikmati hasil jambretannya itu, keburu ditangkap polisi.
Dan kini, penjambret handphone milik korban bernama Nadia itu harus merasakan dinginnya kamar tahanan di Mapolsek Tarogong Kidul. Bahkan sepeda motor Honda CRF warna hitam milik pelaku pun harus disita polisi karena digunakan dalam aksi penjambretan.
“Begitu pun satu unit handphone iphone XR warna putih milik korban, kami sita dari tangan pelaku sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol H. Alit Kadarusman, Jumat (22/3/2024).
Ia memaparkan bahwa penjambretan yang dilakukan RM dan IF itu terjadi di Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis siang (21/03/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Kejadian bermula ketika korban Nadia sedang mengendarai sepeda motor dan dibonceng oleh temannya. Tanpa disadari oleh korban, ternyata sudah dipantau oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Kedua pelaku melihat korban sedang berada di motor sambil memegang handphone. Timbulah niat para pelaku untuk merampas handphone yang dipegang oleh korban.
Akhirnya kedua pelaku pun berhasil melancarkan aksinya dengan mendekati sepeda motor korban, lalu mengambil paksa handphone korban kemudian kabur menggunakan sepeda motornya dengan kecepatan penuh.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarogong Kidul. Dari keterangan korban dan pengembangan penyelidikan, akhirnya para pelaku dapat teridentifikasi dan mengetahui posisi handphone korban yang berada di salah satu pusat perbelanjaan.
Anggota Polsek Tarogong Kidul bersama korban melakukan penelusuran dan mencari keberadaan handphonenya. Hingga akhirnya menemukan kedua pelaku beserta barang bukti di salah satu pusat perbelanjaat Kota Garut. Anggota pun mengamankan kedua pelaku ketika hendak menjual handphone hasil curiannya. ***