Hukum

Terbuai Janji Dinikahi, Remaja 17 Tahun Pasrah Dicabuli Tetangga

×

Terbuai Janji Dinikahi, Remaja 17 Tahun Pasrah Dicabuli Tetangga

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Dicabuli.

GOSIPGARUT.ID — Nasib nahas dialami oleh NI, remaja putri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Akibat terbuai bujuk rayu AS (28), ramaja yang berusia 17 tahun itu harus kehilangan mahkotanya. Korban NI dinodai oleh tersangka AS yang merupakan tetangganya.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Parkoso melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan itu berawal saat keluarga korban melaporkan bahwa NI, hilang. Dari hasil pencarian, korban NI diketahui berada di Kabupaten Garut.

“Orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka bahwa anaknya (korban) itu sedang berada di Garut, kemudian dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anak (NI) pernah disetubuhi oleh tersangka (SA),” kata Kasat Reskrim saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (17/09/2020).

Baca Juga:   Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Pasar Leles

Antara korban dengan tersangka, ujar AKP Siswo, sebenarnya memiliki hubungan seperti keluarga. Pelaku kerap main ke rumah korban. “Malahan orangtua si korban ini sudah mengganggap anak terhadap si tersangka ini,” ujar Siswo.

Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, tutur Kasat Reskrim, tersangka tidak melakukan kekerasan dalam melancarkan aksinya. Kepada korban, tersangka berjanji menikahi. “Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi,” tutur AKP Siswo.

Baca Juga:   Wanita Paruh Baya di Garut Diamankan Polisi karena Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

Akibat perbuatanya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *