GOSIPGARUT.ID — Pada Jumat malam (29/3/2024) sekira pukul 20.20 WIB, I (37) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menyatroni rumah salah seorang korbannya yang masih satu kecamatan dengannya, yaitu Ai Rohimah (29), untuk melakukan aksi kejahatan.
I masuk ke rumah korban dengan wajah ditutupi oleh handuk dan langsung menodong korban yang sedang menonton TV bersama anak-anaknya dengan menggunakan sebilah pisau. Pelaku pun kemudian mengambil dua buah handphone (HP) merk Oppo dan Samsung. Pelaku kemudian kabur di kegelapan malam.
Menyadari bahwa dirinya sudah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas), Ai Rohimah langsung melaporkan kejadian itu ke ketua RT dan polisi. Sementara pihak Polsek Pasirwangi, setelah mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi itu dipimpin oleh saya sendiri,” ujar Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji, Sabtu (30/1/2024).
Ia melanjutkan, dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi itu didapatkan petunjuk yang mengarah kepada seorang pelaku. Petugas pun kemudian melakukan pencarian terduga pelaku yang akhirnya berhasil meringkus I yang tengah berada di Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi.
“Pelaku sempat kabur dan membuang barang bukti, namun kami berhasil menangkapnya berikut barang bukti. Penangkapan itu tidak berselang lama dari kejadian curas, sekitar dua jaman,” terang Aji.
Ia menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa handuk, pisau, HP merk Samsung dan Oppo, kaos warna merah-hitam, dan celana.
“Hasil pemeriksaan sementara bahwa motif dari pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu karena terjerat oleh pinjaman online (pinjol),” pungkas Aji. ***