GOSIPGARUT.ID — Tim Sancang Polres Garut mengamankan 12 orang yang diduga melakukan pungutan parkir liar di Jalan Guntur dan sekitar Garut Plaza. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku itu mematok biaya parkir liar dengan harga tinggi.
Saat menjalankan aksinya, menurut Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, ke-12 itu pun dalam pengaruh minuman keras atau mabuk sehingga meresahkan warga yang sedang berbelanja.
“Mereka itu 11 orang merupakan warga Kecamatan Garut Kota, dan 1 orang warga Kecamatan Karangpawitan,” jelas Ari, Minggu (7/4/2024).
Ia menuturkan, ke-12 pelaku saat ini dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Garut. Kepada mereka uga dilakukan tes urine.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” kata Ari.
Sementara itu dari kawasan Pengkolan Garut, petugas pengamanan Pos Pengamanan Garut Kota Bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP kembali melakukan penertiban PKL dan parkir liar, Sabtu (6/3/2024).
Kegiatan ini dilakukan karena adanya aduan dan keluhan dari warga yang melewati Pengkolan atau jalan A. Yani dan sekitarnya karena banyaknya PKL dan pakir liar sehingga mengakibatkan kemacetan.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan dengan banyaknya PKLdan parkir liar yang menggunakan trotoar dan badan jalan sehingga mengakibatkan kemacetan di sekitar Pengkolan yang cukup parah.
Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyisir sepanjang Jalan A. Yani dari Bank BJB sampai dengan simpang empat Asia dan Jalan Pramuka. “Dengan penertiban ini kami berharap Jalan A.Yani dan sekitarnya tidak ada kemacetan yang parah dan warga yang melintas pun nyaman,” ujar Kapolres. ***



.png)























