GOSIPGARUT.ID — Seorang wanita paruh baya, berinisial YN (30), diamankan polisi dari Satres Narkoba Polres Garut, Jum’at (17/5/2024). Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, mengatakan bahwa YN adalah warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Saat diamankan, dari tangan YN polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 61 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau, 96 butir pil obat berwarna kuning bertuliskan “DMP NOVA”, dan 15 butir pil obat diduga jenis trihexypenidyl
Selain itu, turut disita juga sebuah tas pouch warna coklat, satu unit handphone merk Vivo tipe V2026 berwarna kuning dengan dua nomor IMEI, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Facebook Messenger.
Berdasarkan dari hasil interogasi, YN mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan milik suaminya, EN (35) warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
YN juga mengaku hanya melakukan perintah dari suaminya tanpa mendapatkan upah. Hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Juntar menjelaskan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium.
“Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,” ujar dia.