GOSIPGARUT.ID — Lima pemuda mabuk yang meresahkan pemudik di jalur Cikajang — Pameungpeuk atau tepatnya di Kampung Batutumpang, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, diamankan polisi pada Kamis (11/04/2024).
Disebut meresahkan, karena keberadaan lima pemuda itu cukup mengganggu arus lalu lintas sembari melakukan parkir liar dan pemalakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif mengatakan, kelima pemuda itu masing-masing berinisial AT (18), NN (17), AR (21), AA (22) warga Kecamatan Banjarwangi, dan IM (19) warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Mereka ditangkap setelah pihak Polsek Banjarwangi menerima laporan seorang pemudik yang mengaku terganggu oleh ulah kelima pemuda mabuk yang meresahkan itu.
“Pada Kamis siang seorang pengguna jalan/pemudik menghubungi Polsek Banjarwangi dan melaporkan adanya sekelompok pemuda yang meresahkan. Menanggapi hal itu, saya bersama anggota yang sedang melakukan pengamanan jalur mudik segera bergegas menuju lokasi yaitu lokasi peristirahatan pemudik di Kampung Batutumpang,” kata dia, Jumat (12/4/2024).
Amirudin menambahkan, setibanya di lokasi anggota menemukan lima pemuda yang tengah terpengaruh oleh minuman keras (miras), dan melakukan aktifitas parkir liar serta mengganggu arus lalu lintas sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pemudik.
“Kelima pemuda itu kamu amankan di sekitar kebun teh Kampung Batutumpang. Mereka mengakui dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi miras berupa ciu yang dibeli dari daerah Cikajang. Tak hanya mabuk mereka juga melakukan aksi premanisme seperti pemalakan/pungli dan parkir liar di sekitar lokasi,” terangnya.