GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi Bandung Smart City. Informasi yang dihimpun, ada dua orang tersangka baru pada kasus itu.
Kepala bagian pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
KPK sendiri diketahui telah menahan tujuh orang ke dalam penjara, masing-masing mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan, dan mantan sekretaris Dishub Khairul Rijal.
Kemudian, tiga pihak swasta yakni Budi Santika Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, serta tiga petinggi perusahaan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yakni Sony Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro.
“Betul, ada tersangka dari pihak eksekutif dan legislatif, saat ini masih terus berjalan proses penyelidikannya,” ujar Ali Fikri, Sabtu (4/5/2024).
Ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja nama dari pihak eksekutif dan legislatif tersebut.
“Nanti akan kami umumkan ketika penyelidikannya cukup, kami panggil, lakukan penahanan baru kami umumkan. Tapi, identitas lengkap kontruksi pasalnya baru kami umumkan ketika melakukan penahanan,” kata Ali Fikri.
Adapun tersangka baru pada kasus ini, hasil dari pengembangan penyelidikan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah.
“Jadi, tentu berikutnya menemukan bukti permulaan awal untuk menetapkan tersangka, otomatis kan kita harus mulai dari pemeriksaan awal lagi, karena mekanismenya seperti itu,” ucapnya. (IK)