Hukum

Herry Wirawan Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri

×

Herry Wirawan Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri

Sebarkan artikel ini
HW, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Kejati Jabar)

GOSIPGARUT.ID — Jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Herry Wirawan yang meminta keringanan hukuman usai memperkosa 13 santriwati. Jaksa tetap pada tuntutan hukuman mati hingga kebiri.

“Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Tanggapan itu disampaikan Jaksa dalam sidang agenda replik. Jaksa menanggapi pleidoi yang disampaikan Herry pada sidang sebelumnya.

Baca Juga:   Keluarga Santri Korban Predator Seksual Menolak Herry Wirawan Dicantumkan dalam Nasab

Asep menuturkan pemberian tuntutan hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Pertama, tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Asep.

Dia juga berbicara soal hukuman pembayaran restitusi atau ganti rugi atas perbuatan Herry Wirawan. Dalam tuntutan sebelumnya, Herry dikenakan restitusi sebesar Rp331 juta.

Baca Juga:   Jaksa Sebut Terdakwa Kasus Asusila Santriwati Lakukan Kejahatan Terencana

Menurut Asep, nominal ratusan juta tersebut sudah sesuai dengan hitungan dari LPSK. Justru, kata dia, tuntutan restitusi dengan nominal tersebut tak sepadan dengan apa yang diderita korban.

“Kami juga menegaskan bahwa besaran restitusi yang diajukan dalam tuntutan kami merupakan hasil perhitungan dari LPSK yang kami anggap itu tidak sepadan dengan derita korban,” ujar Asep.

Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya di Kota Bandung. Kasusnya pun bergulir ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

Baca Juga:   Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Asal Garut Lolos dari Hukuman Mati

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

(dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *