GOSIPGARUT.ID — Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) guna menjamin hak hukum pasangan dan anak. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Layanan Isbat Nikah di Kantor Pengadilan Agama Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (24/4/2026).
Menurut Putri, program Isbat Nikah yang diinisiasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut bertujuan utama menyelamatkan hak administrasi anak, terutama terkait dokumen kependudukan.
“Kita sering menghadapi masyarakat yang bingung karena anaknya tidak punya akta. Mau mengurus berbagai keperluan jadi terkendala data yang tidak lengkap, termasuk pendidikan. Yang kita tekankan adalah menyelamatkan hak anak sebagai penduduk,” ujar Putri.
Ia menyoroti masih banyaknya pasangan yang belum mencatatkan pernikahan secara negara, salah satunya dipicu oleh kekhawatiran biaya dan praktik pernikahan dini. Padahal, kata dia, pernikahan di KUA tidak dipungut biaya selama dilakukan pada jam kerja dan di kantor resmi.
Putri pun mengimbau masyarakat agar memilih jalur formal sejak awal dengan menikah di KUA untuk menghindari persoalan administratif di kemudian hari.
“Menikah di KUA itu sebenarnya gratis kalau sesuai ketentuan. Jadi jangan ragu untuk menikah secara resmi agar semua hak terlindungi,” tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Garut tetap menyediakan solusi bagi pasangan yang sudah telanjur menikah secara siri melalui program Isbat Nikah yang dilaksanakan secara berkala.
Putri juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peran kader Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) di lingkungan masing-masing guna mendapatkan informasi terkait layanan tersebut.
“Kalau ingin tahu program Isbat Nikah, bisa tanya ke kader Motekar di lingkungan sekitar,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menyebutkan sebanyak sekitar 60 pasangan mengikuti proses isbat dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengadilan agama berperan dalam memberikan kepastian hukum atas pernikahan yang sebelumnya belum tercatat.
“Pengadilan agama membantu proses hukumnya agar ada penetapan sahnya pernikahan. Dari situ, nanti bisa diterbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan oleh pemerintah daerah,” ujar Zakiruddin.
Ia juga menjelaskan terdapat dua mekanisme isbat nikah, yakni Isbat Nikah Terpadu yang difasilitasi pemerintah daerah atau lembaga, serta Isbat Nikah Reguler yang diajukan secara mandiri oleh pasangan ke pengadilan agama.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya sekaligus menjamin hak-hak administratif bagi keluarga, terutama anak. ***



.png)











