GOSIPGARUT.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, terpidana kasus pencabulan belasan santri yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung. Kini, ia pun tengah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan pihaknya baru mendapat salinan putusan kasasi dari MA, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 23 Februari 2023.
Dalam putusan kasasi itu, kata dia, hakim Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.
“Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa,” ujar Ira Mambo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
Sebelum ajukan PK, ia terlebih dahulu akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK.
“Selanjutnya kami akan berdiskuski sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi,” kata Ira.
Ia mengaku bakal bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
“Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya,” ucap Ira.
Sebelumnya pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali. (IK)