Hukum

Mahkamah Agung Tetap Vonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Ajukan Peninjauan Kembali

×

Mahkamah Agung Tetap Vonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Ajukan Peninjauan Kembali

Sebarkan artikel ini
Herry Wirawan, terpidana kasus pencabulan belasan santri yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, terpidana kasus pencabulan belasan santri yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung. Kini, ia pun tengah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan pihaknya baru mendapat salinan putusan kasasi dari MA, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 23 Februari 2023.

Dalam putusan kasasi itu, kata dia, hakim Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.

Baca Juga:   Akan Ajukan PK, Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Dipindahkan ke Lapas Cirebon

“Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa,” ujar Ira Mambo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).

Sebelum ajukan PK, ia terlebih dahulu akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK.

“Selanjutnya kami akan berdiskuski sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi,” kata Ira.

Ia mengaku bakal bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Baca Juga:   Keluarga Santri Korban Predator Seksual Menolak Herry Wirawan Dicantumkan dalam Nasab

“Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya,” ucap Ira.

Sebelumnya pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

Baca Juga:   MA Kukuhkan Hukuman Mati bagi Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali. (IK)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *