GOSIPGARUT.ID — Keluarga besar salah satu santriwati dari Garut Selatan, Kabupaten Garut, korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan menolak bila nama Herry Wirawan dicantumkan dalam kekerabatan atau nasab anak yang dilahirkan.
Salah seorang kerabat santriwati penyintas kasus pemerkosaaan Herry Wirawan, Rulli (29), menolak bila nama predator seksual itu dikaitkan dengan anak yang dilahirkan oleh korban.
“Kami tidak menerima kalau ada nama Herry di keluarga kami. Kami wali hakim saja. Intinya, kami tidak mau ada nama Herry di nasab anak yang dilahirkan,” kata dia, Rabu (16/2/2022).
Rulli mengaku, keluarga besar saat ini sangat geram dan tak bisa menerima putusan pengadilan yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati.
“Kami sangat kecewa. Kalau tahu keputusan (pengadilan) seperti itu, sudah kami buru sejak dahulu,” ujarnya.
Keluarganya, tambah Rulli, juga mengaku bingung dengan hasil pengadilan yang menyatakan bahwa pembinaan terhadap para korban dan anak-anak yang dilahirkan dilimpahkan ke pemerintah.
“Pembinaan ke depannya itu dilimpahkan ke provinsi dan kabupaten. Ini bagaimana mekanismenya? Pengawasan ini bagaimana? Ini yang saya pertanyakan. Belum ada kejelasan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022) kemarin menitipkan bayi-bayi yang dilahirkan korban pemerkosaan Herry Wirawan ke pemerintah.
Hakim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi kondisi korban sampai siap mengasuh anak-anaknya. (Sndn)