GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan akan mempertimbangkan desakan masyarakat agar jaksa mengajukan banding atas putusan seumur hidup Herry Wirawan.
“Semua masukan dari masyarakat itu menjadi masukan buat kita. Semua keinginan dan aspirasinya menjadi masukan dan tentunya menjadi semangat bagi kita untuk bagaimana kita mendapatkan keadilan dan sebagainya,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Sabtu (19/2/2022).
Ia mengatakan, desakan untuk Jaksa mengajukan banding tersebut akan dipertimbangkan oleh tim Jaksa. Namun, sejauh ini belum ada keputusan sikap Jaksa atas putusan hakim itu.
“Itu menjadi pertimbangan dari tim JPU Kejati Jabar, mengapresiasi keputusan hakim dan apa yang disampaikan masyarakat,” tutur Dodi.
“Saat ini kami tengah berkoordinasi dan mengkaji terkait langkah yang diambil, terkait upaya hukum tersebut. Nanti keputusannya akan kami sampaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati usai divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan 13 santri. Pihak korban mendesak agar jaksa mengajukan banding demi hukuman mati.
“Ya itu harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakan hukum, melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding,” ucap Yudi Kurnia kuasa hukum korban. (dtc)